Satyalancana G.O.M III
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Satyalancana Gerakan Operasi Militer III adalah tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata. Tanda kehormatan diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Menurut Bab IV Pasal 9 PP 59/1958, Satyalancana G.O.M III diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktif sekurang-kurangnya 60 hari terus-menerus atau 120 hari terputus-putus dalam jangka waktu 1 tahun mengikuti gerakan operasi militer terhadap Republik Maluku Selatan yang terjadi sejak tanggal 5 April 1950 hingga tanggal 7 Oktober 1952.
Pranala luar
sunting(Indonesia) PP 59/1958, Satyalencana Peristiwa Gerakan Operasi Militer[pranala nonaktif permanen]
Lihat pula
sunting