Satyalancana G.O.M III

Satyalancana Gerakan Operasi Militer III adalah tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata. Tanda kehormatan diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Menurut Bab IV Pasal 9 PP 59/1958, Satyalancana G.O.M III diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktif sekurang-kurangnya 60 hari terus-menerus atau 120 hari terputus-putus dalam jangka waktu 1 tahun mengikuti gerakan operasi militer terhadap Republik Maluku Selatan yang terjadi sejak tanggal 5 April 1950 hingga tanggal 7 Oktober 1952.

Pranala luar

sunting

(Indonesia) PP 59/1958, Satyalencana Peristiwa Gerakan Operasi Militer[pranala nonaktif permanen]

Lihat pula

sunting