Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang sering disingkat SKBDN atau sering disebut LC lokal adalah instrumen yang diterbitkan oleh bank penerbit (Issuing Bank) atas permintaan Applicant pembeli/pemohon, berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penjual/penerima apabila bank penerbit menerima dokumen sesuai dengan syarat yang berlaku. SKBDN digunakan untuk mendukung transaksi perdagangan dalam negeri. Sebuah bank dapat melayani kebutuhan itu, baik dari sisi pemohon maupun penerima SKBDN.[1]

SKBDN Terbit

sunting

Penerbitan SKBDN melalui dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang disediakan. Cara lain yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan 100% dana senilai SKBDN, baik berupa dana tunai/blokir rekening giro/blokir deposito, sebagai setoran jaminan.

SKBDN Terima

sunting

Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran. Bill purchasing memungkinkan pemohon memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi cash flow. Bill purchasing merupakan pengambilalihan dokumen dan/atau draft atas dasar SKBDN. Pengambilalihan dilakukan oleh bank dengan cara membayar terlebih dahulu sebelum pembayaran dilaksanakan oleh bank penerbit pada saat jatuh tempo pembayaran SKBDN. Bill purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat sight (atas unjuk) maupun usance (berjangka) dan dilakukan dengan hak regres (with resource). Pengambilalihan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, untuk kondisi dokumen yang complying presentation yang ditarik atas bank penerbit yang telah memiliki commercial line pada bank dapat langsung dilakukan pengambilalihan. Kedua, untuk kondisi dokumen lainnya dan bank penerbit belum memiliki commercial line dapat menggunakan limit yang disebut bill purchasing line (BPL).

Referensi

sunting
  1. ^ "SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)". Bank Jatim. Diakses tanggal 2 Maret 2020.