Suryadharma Ali

politisi Indonesia

Suryadharma Ali (lahir 19 September 1956) adalah Menteri Agama Indonesia dari 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014. Sebelumnya, Ia menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu.

Suryadharma Ali
Menteri Agama Indonesia ke-21
Masa jabatan
22 Oktober 2009 – 28 Mei 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
WakilNasaruddin Umar (2011-2014)
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Indonesia ke-8
Masa jabatan
21 Oktober 2004 – 1 Oktober 2009
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Ke-5
Masa jabatan
3 Februari 2007 – 16 Oktober 2014
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
1 Oktober 1999 – 21 Oktober 2004
Pengganti
Tidak diketahui
Sebelum
Daerah pemilihanJawa Tengah[1]
(1999—2004)
DKI Jakarta I
(2004)
Masa jabatan
1 Oktober 2009 – 22 Oktober 2009
Pengganti
Amin Suparmin
Sebelum
Daerah pemilihanJawa Barat III
Informasi pribadi
Lahir19 September 1956 (umur 68)
Jakarta, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPPP
Suami/istriWardatul Asriah
Anak4
PekerjaanPolitikus
Tanda tangan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat Hidup

sunting

Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada tahun 1984. Pada tahun 1985 ia berkarier di PT. Hero Supermarket, hingga tahun 1999 di mana ia menduduki posisi Deputi Direktur perusahaan ritel tersebut. Selain itu, ia juga aktif di berbagai organisasi ritel di Indonesia.[2]

Pada Februari 2007, Suryadharma terpilih sebagai Ketua Umum PPP dan menggantikan Hamzah Haz. Kepengurusan periode kepemimpinannya didampingi oleh Wakil Ketua Umum Chozin Chumaidy, Irgan Chirul Mahfiz (Sekretaris Jenderal), Suharso Monoarfa (Bendahara), Bachtiar Chamsyah (Ketua Majelis Pertimbangan Pusat), KH Maemoen Zubair (Ketua Majelis Syariah), dan Barlianta Harahap (Ketua Majelis Pakar).

Pada 23 Mei 2014 Suryadharma Ali dinyatakan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji.[3] Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp. 30.283.090.068 dan SAR 17.967.405.[4] Menghadapi proses hukum yang menunggunya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya pada Senin, 26 Mei 2014[5] dan resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2014. Pada tanggal 6 September 2022, Suryadharma Ali bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).[6]

Referensi

sunting
  1. ^ Anggota DPR-RI 1999-2004, diakses 26 Desember 2021.
  2. ^ ""Ensiklopedia Tokoh Indonesia"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-04-10. Diakses tanggal 2014-06-23. 
  3. ^ Satu Lagi Menteri Jadi Tersangka Diarsipkan 2014-05-27 di Wayback Machine., diakses 26 Mei 2014
  4. ^ Medistiara, Yulida. "Suryadharma Ali Pakai Putusan MK untuk Bukti di Sidang PK". detikcom. Diakses tanggal 2019-03-29. 
  5. ^ "Suryadharma Ali Mundur dari Menag". Metrotvnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-28. Diakses tanggal 2014-05-27. 
  6. ^ "5 Dari 23 Napi Koruptor Terkenal Bebas". radarbabel.com. 2022-09-10. Diakses tanggal 2022-09-10. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
Muhammad Maftuh Basyuni
Menteri Agama Indonesia
2009–2014
Diteruskan oleh:
Lukman Hakim Saifuddin
Didahului oleh:
Alimarwan Hanan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Indonesia
2004–2009
Diteruskan oleh:
Syarief Hasan
Jabatan partai politik
Didahului oleh:
Hamzah Haz
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan
2007–2014
Diteruskan oleh:
Muhammad Romahurmuziy