Wikipedia:Artikel pilihan/Usulan/Ditolak/Juli 2017
Perkakas
Tindakan
Umum
Cetak/ekspor
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Diskusi berikut telah ditutup. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini.
Mohon tidak menyunting lagi karena diskusi ini sudah menjadi arsip pengusulan artikel pilihan. Komentar selanjutnya dapat Anda sampaikan di halaman pembicaraan artikel.
Artikel ini ditolak. --Erik Fastman (bicara) 25 Juli 2017 06.10 (UTC)[balas]
Sumber-sumber hukum Islam · (pembicaraan · log · riwayat suntingan · pranala balik · pantau) · [log penghapusan]
[sunting sumber]- Pengusul: RusdianaDablang (b • k • l) · Status: Selesai
Menjadi GA di enwiki. Isi, media, dan referensi lebih banyak di idwiki.
--RusdianaDablang 7 Juli 2017 23.25 (UTC)[balas]
Setuju Pengguna:Arifin.wijaya/tt 8 Juli 2017 pukul 06.27 WIB- Setuju Sabjan Badio (bicara) 8 Juli 2017 00.42 (UTC)[balas]
- Setuju ~~Pierrewee (bicara) 8 Juli 2017 09.47 WIB
- Setuju Denny eR Ge (bicara) 8 Juli 2017 08.15 (UTC)[balas]
- Yes! gigho (bicara) 9 Juli 2017 01.09 (WIB)
- Sudah bagus dalam penulisan dan bahasa. Tapi, saya belum setuju, karena pengusul sendiri menyatakan en.wiki sebagai patokan. Setengah isinya berbeda (ada yang tidak diterjemahkan walaupun sudah ditambah "lebih banyak", jadi berpengaruh pada isi kan). Mengapa bagian tertentu tidak diterjemahkan (terutama mulai #Alasan analogis ke bawah, seperti penerimaan mazhab terhadap qiyas)? Lagi pula, merombak isi dan tidak bergantung pada terjemahan, butuh peninjauan (semacam penelaah sejawat) mengenai kelengkapan, keberimbanagan,.. artikel ini. Rahmatdenas (bicara) 11 Juli 2017 05.25 (UTC)[balas]
- Tidak setuju Aku merasa bahasa yang dipakai tidak seperti tulisan-tulisan ilmiah di bidangnya. Tulisan-tulisan ulama mengenai Sumber-sumber hukum Islam (مصادر التشريع الإسلامي) tidak menyebut Alquran dan Hadis sebagai sumber primer dan lainnya sebagai sumber sekunder. Justru mereka membaginya menjadi sumber yang disepakati dan sumber yang tidak disepakati. Sumber hukum ini juga berbeda menurut mazhab fiqih nya. (Misalnya, mazhab Hanafi memakai sumber hukum hiyal (celah hukum) dan qiradh al-masail (hipotesis) yang tidak disepakati mazhab lain.) Mohamadhzanhari (bicara) 13 Juli 2017 01.05 (UTC)[balas]
- Belum setuju Sependapat dengan Rahmatdenas dan Mohamadhzanhari Pengguna:Arifin.wijaya/tt 24 Juli 2017 pukul 19.38 WIB
Keterangan
[sunting sumber]- Maaf, untuk sementara penutupan diskusi & persetujuannya saya batalkan dulu. Sebab masih ada yang belum setuju (lihat Wikipedia:Artikel pilihan/Sistem artikel pilihan). Salam, Naval Scene (bicara) 24 Juli 2017 10.20 (UTC)[balas]
- Diskusi di atas adalah arsip. Jangan disunting lagi. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan daftar. Tidak boleh ada suntingan lagi di halaman ini.