Ukuran asli(1.240 × 1.733 piksel, ukuran berkas: 299 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Gambar ini dipindahkan ke Wikimedia Commons dari id.wikipedia menggunakan skrip bot. Semua informasi mengenai sumber masih ada. Hal ini membutuhkan peninjauan. Selain itu, mungkin ada kesalahan dalam salah satu bagian informasi; informasi pada gambar ini tidak boleh dianggap benar sampai dilakukan peninjauan; gambar tidak boleh digunakan sebelum dibuat koreksi yang diperlukan. Setelah peninjauan selesai, template ini harus dihapus. Untuk rincian tentang gambar ini, lihat di bawah.Periksa!
Ringkasan
DeskripsiAbdul Gani Kasuba, Wakil Gubernur Maluku Utara.jpg
Bahasa Indonesia: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information | description = Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba | source = http://nusantaratimur.com/2017/02/14/4697/ | date = 2 Mei 2014 | location = | author = Pemerintah Provinsi Maluku Utara | permission...
Captions
Add a one-line explanation of what this file represents
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.