Lompat ke isi

Resolusi 1267 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1267
Dewan Keamanan PBB
Wilayah kontrol di Afghanistan
Tanggal15 Oktober 1999
Sidang no.4.051
KodeS/RES/1267 (Dokumen)
TopikSituasi di Afghanistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1267 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Oktober 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Afghanistan, DKPBB mencap Osama bin Laden dan rekan-rekannya sebagai teroris dan membentuk rezim sanksi terhadap orang-orang dan kelompok-kelompok yang berasosiasi dengan Al-Qaida, Osama bin Laden dan/atau Taliban dimanapun mereka berada.[1][2][3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Security Council demands that Taliban turn over Osama bin Laden to appropriate authorities". United Nations. 15 October 1999. 
  2. ^ "Main webpage of The Security Council Committee established pursuant to resolution 1267 (1999)". UN. Diarsipkan dari versi asli tanggal 7 April 2007. Diakses tanggal 3 April 2007. 
  3. ^ United Nations Security Council Resolutionolution S/RES/1267(1999) (1999) Retrieved 6 September 2007.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]