Lompat ke isi

Soedjono C. Atmonegoro

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Soedjono C. Atmonegoro
Jaksa Agung Republik Indonesia Ke-14
Masa jabatan
20 Maret 1998 – 15 Juni 1998
PresidenB.J. Habibie
Sebelum
Pendahulu
Singgih
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1940-01-31)31 Januari 1940
Belanda Madura, Jawa Timur
Meninggal6 September 2019(2019-09-06) (umur 79)
Indonesia Jakarta
KebangsaanIndonesia Indonesia
PekerjaanJaksa
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Soedjono Chanafiah Atmonegoro, S.H. (31 Januari 1940 – 6 September 2019) adalah Jaksa Agung Republik Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII. Ia menjabat jaksa agung selama 88 hari, karena diberhentikan oleh BJ Habibie pada 15 Juni 1998 dan digantikan Andi Ghalib yang sebelumnya Kakabinkum ABRI.

Soedjono C. Atmonegoro adalah Jaksa Agung dari sipil yang kedua setelah Singgih. Sebelum itu jabatan tersebut selalu dipegang ABRI.

Pada saat diberhentikan dia sedang membentuk tim pengusut harta kekayaan mantan presiden Soeharto. Pada saat pemberhentiannya dia menegaskan bahwa pemberhentiannya tidak ada sangkut paut dengan pengusutan harta Soeharto namun dia sendiri juga tidak tahu alasan persis mengapa dia diberhentikan. Sejak itu keberadaannya tidak diketahui banyak orang. Pada tahun 1998, ia dikabarkan memutuskan bergabung dengan salah satu partai politik.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Singgih
Jaksa Agung Republik Indonesia
1998—1998
Diteruskan oleh:
Andi Ghalib