Tingkir, Salatiga
Tingkir | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kota | Salatiga | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | - | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 33.73.02 | ||||
Kode BPS | 3373020 | ||||
Luas | - km² | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | 7 | ||||
|
Tingkir (bahasa Jawa: ꦠꦶꦁꦏꦶꦂ, translit. Tingkir) adalah sebuah kecamatan di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Tingkir berada di bagian selatan Salatiga. Di kecamatan ini terdapat Terminal Bus Tingkir dan Gerbang Tol Salatiga.
Pembagian wilayah
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Tingkir dibentuk pada tahun 1992 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1992, yang di dalamnya 13 desa dari Kabupaten Semarang dipindahkan ke Kota Salatiga, dan Kecamatan Salatiga dibubarkan. Kecamatan Tingkir dibentuk dari 2 kelurahan dari Kota Salatiga: Kutowinangun dan Gendongan; serta 4 desa dari Kabupaten Semarang: Sidorejo Kidul, Kalibening, Tingkir Lor, dan Tingkir Tengah.[1] Pada awalnya Kecamatan Tingkir terbagi menjadi enam kelurahan. Dengan adanya pemecahan Kelurahan Kutowinangun menjadi Kelurahan Kutowinangun Lor dan Kidul pada tahun 2015,[2] Kecamatan Tingkir terbagi atas tujuh kelurahan, yaitu:
- Kelurahan Gendongan.
- Kelurahan Kalibening.
- Kelurahan Kutowinangun Lor.
- Kelurahan Kutowinangun Kidul.
- Kelurahan Sidorejo Kidul.
- Kelurahan Tingkir Lor.
- Kelurahan Tingkir Tengah.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 1992. Diakses tanggal 20 January 2022.
- ^ "Kelurahan Kutowinangun Lor dan Kidul Diresmikan". Suara Merdeka. 18 Maret 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 24 Maret 2017. Diakses tanggal 24 Maret 2017.