Hukum Superposisi
Hukum superposisi adalah sebuah aksioma yang membentuk salah satu dasar dari ilmu-ilmu geologi, arkeologi, dan bidang lainnya yang berhubungan dengan stratigrafi geologi. Dalam bentuk yang paling sederhana, hukum ini menyatakan bahwa pada perlapisan stratigrafi tak terdeformasi, strata tertua terletak di bagian paling bawah perlapisan. Hal ini penting untuk pemberian umur stratigrafi (dating), yang mengasumsikan bahwa hukum superposisi berlaku . Hukum ini pertama kali diusulkan pada abad ke-17 oleh ilmuwan Denmark Nicolas Steno.
Pertimbangan Arkeologi
[sunting | sunting sumber]Superposisi dalam arkeologi dan terutama stratifikasi selama penggalian memiliki perbedaan dalam proses yang terlibat dimana dalam meletakkan strata arkeologi agak berbeda dari proses geologi. Intrusi buatan manusia dan aktivitas dalam catatan arkeologi tidak perlu membentuk secara kronologis dari atas ke bawah. Superposisi dalam arkeologi membutuhkan derajat intepretasi yang benar dalam mengidentifikasi urutan kronologis karena lebih dinamis dan multi-dimensi.
Lihat Juga
[sunting | sunting sumber]- Prinsip asal horizontal
- Prinsip Keberlanjutan Lateral
- Prinsip asas pemotongan
- Prinsip suksesi fauna
- Stratigrafi
- Geologi Struktur
- Harris matrix
- (Arkeologi)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Hamblin, W.K. The Earth's Dynamic Systems, A Textbook in Physical Geology, by W. Kenneth Hamblin, BYU, Provo, UT, Illus. William L. Chesser, Dennis Tasa, (Burgess Publishing Company, Minneapolis, Minnesota), c 1978, pg. 115, "The Principle of Superposition and Original Horizontality;" pg. 116: The Principle of Faunal Succession, "The Principle of Crosscutting Relations;" pg 116-17: "The Principle of Inclusion," (as in the Steno discussion above).
- Principles of Archaeological Stratigraphy. 40 figs. 1 pl. 136 pp. London & New York: Academic Press. ISBN 0-12-326650-5