Lompat ke isi

Wakil gubernur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Januari 2023 03.43 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (Referensi: clean up)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Wakil gubernur adalah jabatan politik pasangan dari gubernur yang berada di wilayah otonomi provinsi dan merupakan wakil dari pemerintah pusat. Bersama gubernur, wakil gubernur merupakan satu paket yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk masa jabatan selama lima tahun. Secara umum, tugas seorang wakil gubernur adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur. Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila gubernur berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena keputusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka wakil gubernur diangkat menjadi gubernur. [1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]