International Centre for Settlement of Investment Disputes
Tanggal pendirian | 1966 |
---|---|
Status | Lembaga perjanjian |
Tipe | Lembaga penyelesaian sengketa |
Tujuan | Arbitrase internasional |
Kantor pusat | Washington, D.C., Amerika Serikat |
Jumlah anggota | 163 negara (penandatangan dan anggota) 154 negara (penandatangan)[1] |
Sekretaris Jenderal | Meg Kinnear[2] |
Organisasi induk | World Bank Group |
Situs web | icsid.worldbank.org |
International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) adalah sebuah lembaga internasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan arbitrase dan penyelesaian sengketa antara negara-negara di dunia dalam hal investasi. ICSID didirikan pada tahun 1966 untuk mempermudah dan mewujudkan kepastian hukum dalam investasi internasonal.
ICSID merupakan bagian dari World Bank Group, organisasi yang juga menaungi Bank Dunia, dan berkedudukan di Washington DC. Badan tertinggi ICSID adalah Administrative Council, yang bertemu setidak-tidaknya setahun sekali dan memilih Sekretaris Jenderal ICSID. Council terdiri atas wakil-wakil dari negara yang menandatangani Perjanjian ICSID dan diketuai oleh Presiden World Bank Group yang saat ini dijabat oleh David Malpass.
ICSID secara umum bertugas untuk menyelesaikan sengketa yang terkait dan diatur dengan Perjanjina ICSID, perjanjian internasional yang mengatur penyelenggaraan dan tata laksana acara pada lembaga ini. Terdapat 154 negara yang telah menandatangani dan menerima putusan arbitrase (arbitral awards) yang diputuskan oleh ICSID, termasuk Indonesia. Ini berarti putusan ICSID dapat diterima dan berlaku di Indonesia setara seperti putusan pengadilan Indonesia sendiri.[3]
Penyelesaian sengketa di ICSID terdiri atas dua macam mekanisme: yaitu conciliation yang diselesaikan oleh Panel of Conciliators dan dan arbitrase yang dilselesaikan oleh Panel of Arbitrators. Yang berhak berperkara di ICSID hanyalah negara-negara yang telah menandatangani ICSID Convention. Negara anggota ICSID berhak untuk menunjuk masing-masing empat orang conciliator dan arbitrator untuk bertugas pada panel-panal tersebut untuk periode tertentu.
ICSID berperan penting dalam perkembangan lembaga penyelesaian sengketa dalam HEI. Sebagai salah satu lembaga arbitrase tertua di dunia, ICSID juga mendukung secara teknis pelaksanaan arbitrase di beberapa chambers of arbitration lain seperti London Court of International Arbitration, Hong Kong International Arbitration Centre, dan Regional Arbitration Centres of the Asian-African Legal Consultative Committee. ICSID juga menerbitkan sebuah jurnal akademik berjudul ICSID Review: Foreign Investment Law Journal untuk pengembangan akademik di bidang hukum arbitrase ekonomi internasional.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Database of ICSID Member States Diarsipkan 7 January 2015 di Library of Congress Web Archives. ICSID. Retrieved on 5 June 2016.
- ^ http://web.worldbank.org/WBSITE/EXTERNAL/NEWS/0%2c%2ccontentMDK:21753485~pagePK:64257043~piPK:437376~theSitePK:4607%2c00.html
- ^ Amalia, P., & Pratama, G. G. (2018). INDONESIA DAN ICSID: PENGECUALIAN YURISDIKSI ICSID OLEH KEPUTUSAN PRESIDEN. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 1-21.