Cerita Kriminal

5 Fakta Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Ternyata Motifnya Terkait Tema Evaluasi Kinerka Jokowi

Motif Pelaku pun terkuak, ternyata dilatari tema diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) itu, terkait evaluasi kinerja Presiden Jokowi.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak lima orang diamankan polisi, dan dua di antaranya sudah ditetapkan tersangka terkait pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Kelima orang itu berinisial FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

Motif Pelaku pun terkuak, ternyata dilatari tema diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) itu, terkait evaluasi kinerja Presiden Jokowi selama dua periode.

Dugaan muncul, pembubaran sudah terencana.

2 Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, dua orang telah ditetapkan tersangka atas pembubaran diskusi itu,

Pihak yang menangani langsung adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jakarta Selatan, sementara dua telah ditetapkan tersangka," kata Ade Ary kepada Kompas.com Minggu (30/9/2024).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menjelaskan, tiga terduga pelaku lain masih diperiksa.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024 Belum Membuat Ridwan Kamil Aman. Ada Kans Disalip Pramono Anung. Waspada Migrasi Pemilih Fase Akhir Pilkada.
KLIK SELENGKAPNYA: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024 Belum Membuat Ridwan Kamil Aman. Ada Kans Disalip Pramono Anung. Waspada Migrasi Pemilih Fase Akhir Pilkada.

"Sedangkan yang tiga saat ini masih kita lakukan pendalaman. Tentunya terhadap yang lain nantinya akan kami dalami lebih lanjut," kata Wira.

Jeratan Pidana

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan peran lima orang yang diamankan.

"Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel," ujar Djati di Polda Metro Jaya, Minggu (30/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda. 

Adapun, terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel. Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM.

Motif

Djati pun mengungkapkan, alasan para pelaku membubarkan acara diskusi yang dihadiri pakar hukum tata negara Refly Harun hingga eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved