Lompat ke isi

Pemisahan kekuasaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 November 2022 06.17 oleh Xbypass (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pemisahan kekuasaan (bahasa Inggris: separation of powers, bahasa Belanda: scheiding der machten) merupakan konsep pembagian kekuasaan pemerintah dalam suatu negara menjadi bercabang-cabang. Masing-masing cabang mempunyai kekuasaan dan tanggung jawab yang terpisah dan independen, sehingga kekuasaan satu cabang tidak bertentangan dengan cabang-cabang kekuasaan lainnya. Pada umumnya, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini disebut juga model trias politica. Konsep ini dapat dipertentangkan dengan fusi kekuasaan dalam sistem parlementer dan semi-presidensial, yang membuat terjadinya tumpang tindih dalam keanggotaan dan fungsi antara cabang-cabang kekuasaan yang berbeda.

Maksud di balik sistem kekuasaan yang dipisahkan adalah untuk mencegah pemusatan kekuasaan dengan menyediakan checks and balances. Istilah pemisahan kekuasaan secara tidak tepat sering digunakan untuk merujuk pada prinsip trias politica. Model trias politica merupakan jenis umum pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang kekuasaan. Sedangkan pemisahan kekuasaan dapat melibatkan lebih banyak atau lebih sedikit dari tiga cabang kekuasaan negara.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]