Lompat ke isi

Albert Hasibuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Albert Hasibuan
LahirAlbert Hasibuan
(1939-03-25)25 Maret 1939
Bandung, Hindia Belanda
Meninggal1 September 2022(2022-09-01) (umur 83)
Jakarta, Indonesia
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Kristen Indonesia
Waseda University
Universitas Gadjah Mada
PekerjaanPengacara
Dikenal atasPengacara Senior
Pendiri Lembaga Bantuan Hukum
Suami/istriLouise Walewangko
AnakBara Krishna Hasibuan
Vivekananda Hasibuan
Mirya Santi Hasibuan

Dr. Albert Hasibuan, S.H. (25 Maret 1939 – 1 September 2022) adalah seorang advokat senior, praktisi hukum dan dosen dari Indonesia. Ia pernah dipilih oleh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan Ketatanegaraan antara 10 Januari 2012 hingga 19 Januari 2015. Ia terpilih sebagai anggota Wantimpres setelah menggantikan Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri.[1] Selain itu, Ia juga pernah menjadi Pemimpin Umum Harian Umum Suara Pembaruan dan anggota Komnas HAM periode 1993-2002. Saat menjadi anggota Komnas HAM, ia pernah menjadi Ketua Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Timtim (1999), KPP HAM Abepura (2000), Ketua KPP HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (2001).[2] Pada tahun 1971, bersama Adnan Buyung Nasution, ia mendirikan lembaga hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Salah satu hal yang dikenal dari Albert Hasibuan adalah keberhasilannya membebaskan Sengkon dan Karta serta sebagai pendiri PAN (Partai Amanat Nasional).[3]

Riwayat Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Riwayat karier

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referemsi

[sunting | sunting sumber]