Amendemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat
Amendemen Pertama (Amendment I) Konstitusi Amerika Serikat melarang Kongres membuat undang-undang yang isinya membentuk suatu agama, melarang praktik agama secara bebas, serta menghambat kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk berkumpul secara damai, dan kebebasan untuk menyampaikan petisi kepada pemerintah terkait dengan ganti rugi atas keluhan mereka. Amendemen ini ditetapkan pada tanggal 15 Desember 1791 sebagai salah satu dari sepuluh amendemen Konstitusi Amerika Serikat yang menjadi bagian dari Deklarasi Hak-Hak.
Deklarasi Hak-Hak awalnya diusulkan untuk meredakan penolakan kelompok Anti-Federalis terhadap ratifikasi konstitusi. Pada awalnya, Amendemen Pertama hanya berlaku untuk undang-undang yang ditetapkan oleh Kongres, dan isi amendemen ini ditafsirkan dengan cakupan yang lebih sempit dari sekarang. Semenjak kasus Gitlow v. New York (1925), Mahkamah Agung Amerika Serikat menerapkan Amendemen Pertama untuk negara bagian dengan menggunakan klausa "proses hukum yang semestinya" dalam Amendemen Keempatbelas Konstitusi Amerika Serikat.
Dalam kasus Everson v. Board of Education (1947), Mahkamah Agung AS menggunakan korespondensi Thomas Jefferson untuk menyerukan pendirian "tembok pemisahan antara gereja dengan negara", walaupun batas persisnya masih diperdebatkan. Hak untuk berbicara juga diperkuat dalam keputusan-keputusan pada abad ke-20 dan ke-21 yang terkait dengan ucapan politik, ucapan anonim, pendanaan kampanye, pornografi, dan ucapan di sekolah. Keputusan-keputusan ini juga menetapkan beberapa pengecualian terhadap perlindungan Amendemen Pertama. Selain itu, Mahkamah Agung AS telah membatalkan preseden dari hukum umum Inggris untuk menambah beban pembuktian dalam kasus fitnah, khususnya dalam kasus New York Times Co. v. Sullivan (1964). Namun, ucapan dalam konteks komersial tidak terlalu dilindungi oleh Amendemen Pertama bila dibandingkan dengan perlindungan yang didapat oleh ucapan politik.
Klausa Pers Bebas dalam amendemen ini melindungi penerbitan informasi dan opini dan berlaku untuk berbagai jenis media. Dalam kasus Near v. Minnesota (1931) dan New York Times v. United States (1971), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Amendemen Pertama melindungi pers dari penyensoran pra-publikasi. Sementara itu, Klausa Petisi melindungi hak untuk menyampaikan petisi kepada semua cabang pemerintahan. Di sisi lain, terkait dengan hak untuk berkumpul yang dilindungi oleh amendemen ini, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa amendemen ini secara implisit melindungi kebebasan berasosiasi.
Teks
[sunting | sunting sumber]Isi Amendemen Pertama yang ditetapkan pada tahun 1791 adalah sebagai berikut:
Kongres tidak akan membuat undang-undang mengenai pembentukan agama, atau yang melarang dijalankannya agama secara bebas; atau menghambat kebebasan berbicara, atau kebebasan pers; atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan untuk menyampaikan petisi kepada Pemerintah untuk ganti rugi atas keluhan-keluhan mereka.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Abrams, Floyd (April 4, 2006). Speaking freely. Penguin. ISBN 978-0-14-303675-3. Diakses tanggal April 4, 2013.
- Beeman, Richard (2009). Plain, Honest Men: The Making of the American Constitution. Random House. ISBN 978-1-58836-726-6. Diakses tanggal April 4, 2013.
- Jasper, Margaret C. (1999). The Law of Speech and the First Amendment. Oceana Publications. ISBN 978-0-379-11335-8. Diakses tanggal April 4, 2013.
- Nelson, William Edward (1994). Americanization of the Common Law: The Impact of Legal Change on Massachusetts Society, 1760-1830. University of Georgia Press. ISBN 978-0-8203-1587-4. Diakses tanggal April 19, 2013.
- Newell, Martin L. (1898). The Law of Libel and Slander in Civil and Criminal Cases: As Administered in the Courts of the United States of America. Callaghan. Diakses tanggal April 19, 2013.
- Lewis, Anthony (2007). Freedom for the Thought That We Hate: A Biography of the First Amendment. Basic Books. ISBN 978-0-465-01819-2.