Daftar Badan Usaha Milik Negara di Indonesia
Artikel berikut menyajikan daftar perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, baik perusahaan BUMN yang masih beroperasi, perusahaan yang pernah berstatus BUMN namun kini telah kehilangan statusnya, perusahaan yang akan memperoleh status BUMN, maupun perusahaan yang akan kehilangan status BUMN-nya. Per Oktober 2023, terdapat 65 perusahaan yang terdaftar sebagai BUMN di Indonesia.[2]
BUMN yang beroperasi
[sunting | sunting sumber]Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN No. Per-4/MBU/03/2021, Kementerian BUMN memiliki 2 Wakil Menteri yang masing-masing membawahi 6 bidang (klaster), sehingga total terdapat 12 klaster BUMN. Enam klaster yang dibawahi oleh Wakil Menteri I berkaitan dengan bidang industri, sementara 6 klaster yang dibawahi oleh Wakil Menteri II berkaitan dengan bidang jasa.[3][4]
Berikut adalah daftar klaster menurut Kementerian BUMN beserta perusahaan yang tergabung dalam klaster tersebut. Kategorisasi BUMN ke dalam tiap klaster mengikuti pembagian BUMN seperti yang tertera pada Lampiran II Peraturan Menteri BUMN No. Per-4/MBU/03/2021.[3]
Industri energi, minyak, dan gas
[sunting | sunting sumber]Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Pertamina (Persero) | Pertamina | Simon Aloysius Mantiri | Perusahaan Perseroan | PP No. 31 Tahun 2003 |
|
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) | PLN | Darmawan Prasodjo | Perusahaan Perseroan | PP No. 23 Tahun 1994 |
|
Industri mineral dan batu bara
[sunting | sunting sumber]Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) | MIND ID | Hendi Prio Santoso | Perusahaan Perseroan | PP No. 46 Tahun 2022 |
|
Industri perkebunan dan kehutanan
[sunting | sunting sumber]Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) | Perkebunan Nusantara | Mohammad Abdul Ghani | Perusahaan Perseroan | PP No. 8 Tahun 1996 |
|
Perum Kehutanan Negara | Perhutani | Wahyu Kuncoro | Perusahaan Umum | PP No. 72 Tahun 2010 | Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara |
Industri pangan dan pupuk
[sunting | sunting sumber]Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Pupuk Indonesia (Persero) | Pupuk Indonesia | Rahmad Pribadi | Perusahaan Perseroan | PP No. 20 Tahun 1969 |
|
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) | ID FOOD | Sis Apik Wijayanto | Perusahaan Perseroan | PP No. 5 Tahun 1974 |
|
Perum BULOG[b] | BULOG | Wahyu Suparyono | Perusahaan Umum | PP No. 13 Tahun 2016 | Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara |
Industri kesehatan
[sunting | sunting sumber]Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Bio Farma (Persero) | Biofarma | Shadiq Akasya | Perusahaan Perseroan | PP No. 1 Tahun 1997 |
|
Industri manufaktur
[sunting | sunting sumber]Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) | ID SURVEY | Arisudono Soerono | Perusahaan Perseroan | PP No. 1 Tahun 1977 |
|
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk | Krakatau Steel | Muhamad Akbar (Plt.) | Perusahaan Perseroan | PP No. 52 Tahun 2002 |
|
PT Len Industri (Persero) | DEFEND ID | Bobby Rasyidin | Perusahaan Perseroan | PP No. 16 Tahun 1991 PP No. 123 Tahun 2021 |
|
Jasa keuangan
[sunting | sunting sumber]Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Bank Mandiri | Darmawan Junaidi | Perusahaan Perseroan | PP No. 75 Tahun 1998 |
|
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | Bank BNI | Royke Tumilaar | Perusahaan Perseroan | PP No. 19 Tahun 1992 | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | Bank BRI | Sunarso | Perusahaan Perseroan | PP No. 21 Tahun 1992 |
|
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | Bank BTN | Nixon Napitupulu | Perusahaan Perseroan | PP No. 24 Tahun 1992 |
|
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia | Peruri | Dwina Septiani Wijaya | Perusahaan Umum | PP No. 6 Tahun 2019 | Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara |
Jasa asuransi dan dana pensiun
[sunting | sunting sumber]Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) | Jiwasraya | R. Mahelan Prabantarikso (Plt.) | Perusahaan Perseroan | PP No. 33 Tahun 1972 | |
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) | ASABRI | Jeffry Haryadi P. Manullang | Perusahaan Perseroan | PP No. 68 Tahun 1991 | |
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) | IFG | Hexana Tri Sasongko | Perusahaan Perseroan | PP No. 18 Tahun 1973 PP No. 15 Tahun 2020 |
|
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) | Indonesia Re | Benny Waworuntu | Perusahaan Perseroan | PP No. 20 Tahun 1983 | |
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) | TASPEN | Rony Hanityo Aprianto (Plt.) | Perusahaan Perseroan | PP No. 26 Tahun 1981 |
Jasa telekomunikasi dan media
[sunting | sunting sumber]Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk | Telkom | Ririek Adriansyah | Perusahaan Perseroan | PP No. 25 Tahun 1991 |
|
PT Danareksa (Persero) | Danareksa | Yadi Jaya Ruchandi | Perusahaan Perseroan | PP No. 113 Tahun 2021
PP No. 7 Tahun 2022 |
|
Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara | ANTARA | Akhmad Munir | Perusahaan Umum | PP No. 40 Tahun 2007 | Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara |
Jasa infrastruktur
[sunting | sunting sumber]Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Adhi Karya (Persero) Tbk | Adhi | Entus Asnawi Mukhson | Perusahaan Perseroan | PP No. 41 Tahun 1971 | |
PT Brantas Abipraya (Persero) | Abipraya | Sugeng Rochadi | Perusahaan Perseroan | PP No. 32 Tahun 1980 | |
PT Hutama Karya (Persero) | HK | Budi Harto | Perusahaan Perseroan | PP No. 14 Tahun 1971 | |
PT Jasa Marga (Persero) Tbk | Jasa Marga | Subakti Syukur | Perusahaan Perseroan | PP No. 4 Tahun 1978 | |
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk | PP | Novel Arsyad | Perusahaan Perseroan | PP No. 39 Tahun 1971 | |
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk | SIG | Donny Arsal | Perusahaan Perseroan | PP No. 19 Tahun 1969 | |
PT Waskita Karya (Persero) Tbk | Waskita | Muhammad Hanugroho | Perusahaan Perseroan | PP No. 40 Tahun 1970 | |
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk | Wika | Agung Budi Waskito | Perusahaan Perseroan | PP No. 40 Tahun 1971 | |
Perum Pembangunan Perumahan Nasional | Perumnas | Budi Saddewa Soediro | Perusahaan Umum | PP No. 83 Tahun 2015 | Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara |
Jasa logistik
[sunting | sunting sumber]Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)[e] | ASDP | Djunia Satriawan (Plt.) | Perusahaan Perseroan | PP No. 15 Tahun 1992 | |
PT Kereta Api Indonesia (Persero) | KAI | Didiek Hartantyo | Perusahaan Perseroan | PP No. 19 Tahun 1998 | |
PT Industri Kereta Api (Persero) | INKA | Eko Purwanto | Perusahaan Perseroan | PP No. 52 Tahun 2002 |
|
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) | Pelindo | Arif Suhartono | Perusahaan Perseroan | PP No. 57 Tahun 1991 | |
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) | Pelni | Tri Andayani | Perusahaan Perseroan | PP No. 9 Tahun 1973 | |
PT Pos Indonesia (Persero) | POS IND | Faizal Rochmad Djoemadi | Perusahaan Perseroan | PP No. 5 Tahun 1995 | |
Perum DAMRI[f] | DAMRI | Setia N. Milatia Moemin | Perusahaan Umum | PP No. 38 Tahun 2018 | Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara |
Jasa pariwisata dan penerbangan
[sunting | sunting sumber]Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) | InJourney | Maya Watono | Perusahaan Perseroan | PP No. 48 Tahun 1991 PP No. 72 Tahun 2021 |
|
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk | Garuda Indonesia | Irfan Setiaputra | Perusahaan Perseroan | PP No. 67 Tahun 1971 |
|
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia | AirNav Indonesia | Polana Banguningsih Pramesti | Perusahaan Umum | PP No. 77 Tahun 2012 | Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara |
BUMN titip kelola
[sunting | sunting sumber]Sebagian BUMN berada dalam kondisi tidak sehat sehingga memerlukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi. Oleh sebab itu, melalui surat kuasa khusus, Menteri BUMN menunjuk PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PPA, untuk berperan dalam restrukturisasi komprehensif serta mencari solusi penyelesaian masalah para BUMN tersebut. Hal ini dilakukan melalui layanan BUMN Titip Kelola.[22]
Layanan ini tetap berlanjut meskipun PPA, pada Januari 2022, kehilangan status BUMN-nya dikarenakan akuisisi perusahaan oleh BUMN lain, yaitu PT Danareksa (Persero).[23] Per 2023, dari semula 22 BUMN, tersisa 15 BUMN yang masih direstrukturisasi oleh PPA.[24]
Berikut adalah BUMN yang masih menjadi peserta BUMN Titip Kelola:[25]
Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Amarta Karya (Persero) | AMKA | Perusahaan Perseroan | PP No. 56 Tahun 1970 | ||
PT Barata Indonesia (Persero) | Barata Indonesia | Perusahaan Perseroan | PP No. 3 Tahun 1971 | ||
PT Boma Bisma Indra (Persero) | BBI | Perusahaan Perseroan | PP No. 2 Tahun 1971 | ||
PT Djakarta Lloyd (Persero) | PTDL | Perusahaan Perseroan | PP No. 20 Tahun 1974 | ||
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) | DKB | Perusahaan Perseroan | PP No. 59 Tahun 1990 | ||
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) | DPS | Perusahaan Perseroan | PP No. 24 Tahun 1975 | ||
PT Industri Kapal Indonesia (Persero) | IKI Shipyard | Perusahaan Perseroan | PP No. 17 Tahun 1977 | ||
PT Indah Karya (Persero) | Indah Karya | Perusahaan Perseroan | PP No. 66 Tahun 1971 | ||
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) | INTI | Perusahaan Perseroan | PP No. 34 Tahun 1974 | ||
PT Semen Kupang (Persero) | Semen Kupang | Perusahaan Perseroan | PP No. 4 Tahun 1991 | ||
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) | Persero Batam | Perusahaan Perseroan | PP No. 43 Tahun 1973 | ||
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia | PNRI | B. Sigit Yanuar Gunarto | Perusahaan Umum | PP No. 72 Tahun 2012 | Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara |
PT Primissima (Persero) | Primissima | Perusahaan Perseroan | PP No. 54 Tahun 1970 |
BUMN yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan
[sunting | sunting sumber]Berbeda dengan BUMN pada daftar sebelumnya yang kewenangan pengelolaannya telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian BUMN, BUMN pada daftar berikut tetap dikelola oleh Kementerian Keuangan. Tidak beralihnya kewenangan ini kepada Kementerian BUMN, dinyatakan secara tegas dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum dari masing-masing BUMN berikut.
Nama Perusahaan | Nama Dagang | Direktur Utama / CEO | Bentuk BUMN | Dasar Hukum | Kepemilikan |
---|---|---|---|---|---|
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) | SMI | Edwin Syahruzad | Perusahaan Perseroan | PP No. 66 Tahun 2007 PP No. 75 Tahun 2008 PP No. 53 Tahun 2020 |
|
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) | SMF | Ananta Wiyogo | Perusahaan Perseroan | PP No. 5 Tahun 2005 PP No. 75 Tahun 2011 PP No. 57 Tahun 2020 |
Pemerintah: 100% |
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) | PT PII | Muhammad Wahid Sutopo | Perusahaan Perseroan | PP No. 35 Tahun 2009 PP No. 50 Tahun 2016 PP No. 55 Tahun 2020 |
Pemerintah: 100%[26] |
PT Geo Dipa Energi (Persero) | Geo Dipa Energi | Yudistian Yunis | Perusahaan Perseroan | PP No. 62 Tahun 2011 |
|
PT Bina Karya (Persero) | Bina Karya | Boyke P. Soebroto | Perusahaan Perseroan | PP No. 41 Tahun 1970 PP No. 44 Tahun 2023 |
Mantan BUMN
[sunting | sunting sumber]Berikut adalah daftar perusahaan BUMN yang telah dibubarkan, digabungkan, dilebur, didivestasikan, diambilalih (diakuisisi) oleh BUMN lain, atau dilakukan tindakan lain yang menyebabkan hilangnya status BUMN perusahaan. Termasuk dalam daftar perusahaan BUMN pada tabel ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikategorikan sebagai Perusahaan Negara (PN) menurut aturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan Perusahaan Negara merupakan padanan dari BUMN sebelum lahirnya UU No. 9 Tahun 1969 jo. Perpu No. 1 Tahun 1969 yang mana untuk pertama kalinya memperkenalkan klasifikasi BUMN seperti yang dikenal saat ini (dan sekaligus mengubah nomenklatur Perusahaan Negara menjadi perusahaan umum). Juga termasuk dalam tabel ini adalah seluruh aksi inbreng saham pemerintah kedalam BUMN dalam rangka pembentbanukan holding BUMN.[g] Tidak termasuk dalam tabel ini adalah BUMN yang melakukan perubahan nama tanpa diikuti pembubaran badan hukum perusahaan, BUMN yang melakukan perubahan status dari satu jenis BUMN ke jenis BUMN lain,[h] serta aksi korporasi yang BUMN lakukan terhadap perusahaan bukan BUMN.[i]
Adapun tanggal yang digunakan pada tabel adalah tanggal diundangkannya ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum hilangnya status BUMN perusahaan. Bila dasar hukum tersebut menetapkan tanggal lain atau jangka waktu tertentu mengenai hilangnya status BUMN tersebut, atau ketentuan dalam dasar hukum tersebut kemudian mengalami keterlambatan, penundaan, atau pembatalan pelaksanaan, hal ini dapat dijelaskan pada kolom keterangan pada tabel.[j]
Tanggal (YYYY-MM-DD) |
Nama BUMN | Hilangnya Status BUMN | ||
---|---|---|---|---|
Dasar Hukum | Sebab | Keterangan | ||
1966-03-09 | PN Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (Permigan) | PP No. 9 Tahun 1966 | Pembubaran Usaha | Dibubarkan selama transisi ke Orde Baru karena dicap organisasi bawahan Partai Komunis Indonesia.[27] |
1966-09-01 | Perusahaan Bangunan Negara Nabuka Karya | PP No. 16 Tahun 1966 | Pembubaran Usaha | |
1968-07-05 | PN Tambang Timah Belitung | PP No. 21 Tahun 1968 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PN Tambang Timah[k]. Selain 3 Perusahaan Negara tersebut, Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Timah Negara dan Proyek Peleburan Timah Muntok juga turut dilebur.[28] |
1968-07-05 | PN Tambang Timah Bangka | PP No. 21 Tahun 1968 | Peleburan BUMN | |
1968-07-05 | PN Tambang Timah Singkep | PP No. 21 Tahun 1968 | Peleburan BUMN | |
1968-07-05 | PN Tambang Bauksit Indonesia | PP No. 22 Tahun 1968 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PN Aneka Tambang. Selain 3 Perusahaan Negara tersebut, Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara, PT Nikkel Indonesia, Proyek Intan Kalimantan Selatan, dan Proyek-Proyek eks-Badan Pelaksanaan/Pembinaan Proyek-Proyek Tambang (Bappetamb) juga turut dilebur.[29] |
1968-07-05 | PN Tambang Emas Cikotok | PP No. 22 Tahun 1968 | Peleburan BUMN | |
1968-07-05 | PN Logam Mulia | PP No. 22 Tahun 1968 | Peleburan BUMN | |
1968-08-20 | PN Pertambangan Minyak Indonesia | PP No. 27 Tahun 1968 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional[l][30] |
1968-08-20 | PN Pertambangan Minyak Nasional | PP No. 27 Tahun 1968 | Peleburan BUMN | |
1969-01-23 | PN Farmasi dan Alat Kesehatan Raja Farma | PP No. 3 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PN Farmasi dan Alat Kesehatan Bhinneka Kimia Farma[m]. Selain 4 Perusahaan Negara tersebut, Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan juga turut dilebur.[31] |
1969-01-23 | PN Sari Husada | PP No. 3 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | |
1969-01-23 | PN Farmasi dan Alat Kesehatan Nakula Farma | PP No. 3 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | |
1969-01-23 | PN Farmasi dan Alat Kesehatan Bhinneka Kina Farma | PP No. 3 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | |
1969-06-09 | PN Pelabuhan Daerah I | PP No. 18 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk Organisasi Pembinaan Pelabuhan.[32] Peleburan yang seharusnya selesai pada akhir tahun anggaran 1969-1970 ini, pada prosesnya, mengalami hambatan sehingga pada tahun 1970 diperpanjang hingga akhir tahun anggaran 1970-1971.[33] |
1969-06-09 | PN Pelabuhan Daerah II | PP No. 18 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | |
1969-06-09 | PN Pelabuhan Daerah III | PP No. 18 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | |
1969-06-09 | PN Pelabuhan Daerah IV | PP No. 18 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | |
1969-06-09 | PN Pelabuhan Daerah V | PP No. 18 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | |
1969-06-09 | PN Pelabuhan Daerah VI | PP No. 18 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | |
1969-06-09 | PN Pelabuhan Daerah VII | PP No. 18 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | |
1969-06-09 | PN Pelabuhan Daerah VIII | PP No. 18 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | |
1969-06-09 | PN Pelabuhan Daerah IX | PP No. 18 Tahun 1969 | Peleburan BUMN | |
1970-08-07 | PN Karya Cotas | PP No. 31 Tahun 1970 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Karya Nusantara (Persero)[34] |
1970-08-07 | PN Permata Nusantara | PP No. 31 Tahun 1970 | Peleburan BUMN | |
1970-10-13 | PN Pembangunan Niaga | PP No. 47 Tahun 1970 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk satu perusahaan perseroan tanpa penjelasan mengenai nama BUMN yang terbentuk[35] |
1970-10-13 | PN Sapta Motor | PP No. 47 Tahun 1970 | Peleburan BUMN | |
1971-01-12 | PN BOMA | PP No. 2 Tahun 1971 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Boma Bisma Indra (Persero)[36] |
1971-01-12 | PN BISMA | PP No. 2 Tahun 1971 | Peleburan BUMN | |
1971-01-12 | PN INDRA | PP No. 2 Tahun 1971 | Peleburan BUMN | |
1971-01-12 | PN Sabang Merauke | PP No. 3 Tahun 1971 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Barata Indonesia (Persero)[37] |
1971-01-12 | PN Barata | PP No. 3 Tahun 1971 | Peleburan BUMN | |
1971-01-12 | PN Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Industri Dasar | PP No. 3 Tahun 1971 | Peleburan BUMN | |
1971-02-16 | PN Zatas | PP No. 11 Tahun 1971 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Aneka Gas Industri (Persero)[38] |
1971-02-16 | PN Asam Arang | PP No. 11 Tahun 1971 | Peleburan BUMN | |
1971-08-14 | PN Kumala Karya | PP No. 48 Tahun 1971 | Pembubaran Usaha | |
1971-09-15 | PN Percetakan Kebayoran | PP No. 60 Tahun 1971 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk Perum Percetakan Uang Republik Indonesia[39] |
1971-09-15 | PN Arta Yasa | PP No. 60 Tahun 1971 | Peleburan BUMN | |
1971-12-31 | Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara I | PP No. 75 Tahun 1971 | Pembubaran Usaha | PP Nomor 75 Tahun 1971 mengatur pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara[n] beserta 7 Perusahaan Negara yang berada di lingkungannya.[41] Merujuk pada dasar hukum pendiriannya, BPU tersebut tergolong BPU Tidak Berbadan Hukum sesuai Perpu No. 19 Tahun 1960[o], yang artinya BPU tersebut bukan Perusahaan Negara, namun perusahaan-perusahaan yang diawasinya tetap berstatus Perusahaan Negara.[40] Oleh sebab itu, pembubaran ketujuh Perusahaan Negara tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar ini. |
1971-12-31 | Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara II | PP No. 75 Tahun 1971 | Pembubaran Usaha | |
1971-12-31 | Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara III | PP No. 75 Tahun 1971 | Pembubaran Usaha | |
1971-12-31 | Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara IV | PP No. 75 Tahun 1971 | Pembubaran Usaha | |
1971-12-31 | Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara V | PP No. 75 Tahun 1971 | Pembubaran Usaha | |
1971-12-31 | Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara VI | PP No. 75 Tahun 1971 | Pembubaran Usaha | |
1971-12-31 | Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara VII | PP No. 75 Tahun 1971 | Pembubaran Usaha | |
1979-09-26 | PN Perkapalan dan Dok Alirmenjaya | PP No. 28 Tahun 1979 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Galangan Kodja Indonesia (Persero)[p][43] |
1981-02-10 | Perusahaan Perikanan Negara Riau[q] | PP No. 3 Tahun 1981 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Karya Mina (Persero)[45] |
1981-02-10 | Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur[r] | PP No. 4 Tahun 1981 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Perikanan Samodra Besar (Persero)[47] |
1981-02-10 | Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara[s] | PP No. 4 Tahun 1981 | Penggabungan BUMN | |
1981-02-10 | Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah[t] | PP No. 5 Tahun 1981 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Tirta Raya Mina (Persero)[50] |
1981-02-10 | PN Hasil Laut | PP No. 5 Tahun 1981 | Penggabungan BUMN | |
1981-04-01 | PN Perkebunan XVI | PP No. 11 Tahun 1981 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Perkebunan XV (Persero). Seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan perusahaan beralih ke PT Perkebunan XV (Persero), kecuali unit Pabrik Gula Cot Girek yang mana nantinya dikonversi menjadi lahan tanaman kelapa sawit dan dijadikan tambahan modal bagi PT Perkebunan IX (Persero).[51][52] Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah penggabungan perusahaan, PT Perkebunan XV (Persero) kerap disebut sebagai PT Perkebunan XV-XVI (Persero) dalam produk hukum lain.[u] |
1981-12-24 | PN Buwana Karya | PP No. 52 Tahun 1981 | Pembubaran Usaha | |
1983-04-13 | PT Perkebunan XXX (Persero) | PP No. 6 Tahun 1983 | Pembubaran Usaha | Seluruh kekayaan negara yang tertanam pada perusahaan digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Perkebunan XII (Persero), PT Perkebunan XIII (Persero), PT Perkebunan XIV (Persero), dan PT Perkebunan XXVII (Persero). Hal ini berakibat pada dibubarkannya perusahaan.[53] |
1984-05-18 | PT Semen Madura (Persero) | PP No. 13 Tahun 1984 | Divestasi | |
1986-03-04 | PT Jado Trading Corporation (Persero)[v] | PP No. 13 Tahun 1986 | Divestasi | Divestasi dilakukan menggunakan mekanisme Employee Buyout (EBO)[54], di mana pengalihan kepemilikan terjadi melalui penjualan saham perusahaan kepada para karyawan perusahaan.[55] |
1986-05-06 | PT Bonded Warehouses Indonesia (Persero) | PP No. 23 Tahun 1986 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)[56] |
1986-05-06 | PT Sasana Bhanda (Persero) | PP No. 23 Tahun 1986 | Peleburan BUMN | |
1987-05-25 | Perum Perkebunan Kapas Indonesia | PP No. 11 Tahun 1987 | Pembubaran Usaha | Aset sisa hasil likuidasi kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Perkebunan XVIII (Persero), PT Perkebunan XXIII (Persero), PT Perkebunan XXVI (Persero), dan PT Perkebunan XXVII (Persero).[57] |
1987-10-22 | PT Dayaza (Persero) | PP No. 23 Tahun 1987 | Pembubaran Usaha | Aset sisa hasil likuidasi kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Petrokimia Gresik (Persero)[58] |
1988-06-29 | PN Metrika | PP No. 8 Tahun 1988 | Pembubaran Usaha | Aset sisa hasil likuidasi kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Krakatau Steel (Persero)[59] |
1990-04-23 | PT Karya Mina (Persero) | PP No. 11 Tahun 1990 | Pembubaran Usaha | Aset sisa hasil likuidasi kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Tirta Raya Mina (Persero)[60] |
1990-04-25 | PT Leppin (Persero) | PP No. 12 Tahun 1990 | Divestasi | Pemerintah menjual seluruh saham kepada pihak swasta nasional dikarenakan model usaha yang ditawarkan BUMN dinilai telah dapat dilakukan oleh pihak swasta nasional[61] |
1990-07-17 | PT Pusat Perkayuan Marunda (Persero) | PP No. 31 Tahun 1990 | Pembubaran Usaha | Seluruh aset sisa hasil likuidasi kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), kecuali bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kehendak lain atas bagian likuidasi yang menjadi haknya[62] |
1990-07-24 | Perum Pengeringan Tembakau Bojonegoro | PP No. 36 Tahun 1990 | Divestasi | Pemerintah menjual seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam modal perusahaan kepada Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro dikarenakan model usaha yang ditawarkan BUMN dinilai telah dapat dilakukan oleh usaha koperasi[63] |
1990-08-15 | PT Industri Marmer Indonesia Tulungagung (Persero) | PP No. 38 Tahun 1990 | Divestasi | Pemerintah menjual seluruh saham kepada pihak swasta nasional dikarenakan model usaha yang ditawarkan BUMN dinilai telah dapat dilakukan oleh pihak swasta nasional[64] |
1990-10-30 | Perum Tambang Batubara | PP No. 56 Tahun 1990 | Pembubaran Usaha | Aset sisa setelah pembubaran kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero)[w][65] |
1990-12-13 | PT Dok dan Perkapalan Tanjung Priok (Persero) | PP No. 59 Tahun 1990 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Galangan Kodja Indonesia (Persero) dan PT Galangan Kodja Indonesia (Persero) kemudian berubah nama menjadi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).[66] |
1990-12-13 | PT Pelita Bahari (Persero) | PP No. 59 Tahun 1990 | Penggabungan BUMN | |
1991-05-13 | PT Kertas Kraf Cilacap (Persero) | PP No. 28 Tahun 1991 | Pembubaran Usaha | Sebagian aset hasil likuidasi kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Blabak (Persero)[x][67] |
1991-08-01 | PT Gita Karya (Persero) | PP No. 47 Tahun 1991 | Pembubaran Usaha | Aset hasil likuidasi kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi Perum Percetakan Uang Republik Indonesia dan PT Pradnya Paramita (Persero)[68] |
1992-03-16 | PT Dok dan Galangan Kapal Nusantara (Persero) | PP No. 13 Tahun 1992 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).[69] |
1993-01-08 | PT Perkebunan XIV (Persero) | PP No. 1 Tahun 1993 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)[70] |
1993-11-30 | PT Perkebunan XVII (Persero) | PP No. 53 Tahun 1993 | Pembubaran Usaha | Sebagian aset hasil likuidasi, yaitu Pabrik Karung Delanggu, kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Perkebunan XV-XVI (Persero)[71] |
1994-12-06 | PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia (Persero) | PP No. 38 Tahun 1994 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)[72] |
1995-04-27 | PT Kertas Gowa (Persero) | PP No. 11 Tahun 1995 | Pembubaran Usaha | Seluruh aset sisa likuidasi menjadi milik negara dan, pada tahun 2000, sebagian aset tersebut digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Wijaya Karya (Persero)[73] |
1995-06-05 | PT Semen Padang (Persero) | Surat Menteri Keuangan No. S-326/MK.016/1995 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Semen Gresik (Persero) Tbk.[y] Merupakan pelopor holding BUMN di Indonesia.[74][75] |
1995-06-05 | PT Semen Tonasa (Persero) | Surat Menteri Keuangan No. S-326/MK.016/1995 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1996-??-?? | PT Aneka Gas Industri (Persero) | [butuh rujukan] | Divestasi | |
1996-02-14 | PT Perkebunan II (Persero) | PP No. 7 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Perkebunan Nusantara II (Persero) |
1996-02-14 | PT Perkebunan IX (Persero) | PP No. 7 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan III (Persero) | PP No. 8 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Perkebunan Nusantara III (Persero) |
1996-02-14 | PT Perkebunan IV (Persero) | PP No. 8 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan V (Persero) | PP No. 8 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan VI (Persero) | PP No. 9 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) |
1996-02-14 | PT Perkebunan VII (Persero) | PP No. 9 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan VIII (Persero) | PP No. 9 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan X (Persero) | PP No. 12 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) |
1996-02-14 | PT Perkebunan XXXI (Persero) | PP No. 12 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan XI (Persero) | PP No. 13 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) |
1996-02-14 | PT Perkebunan XII (Persero) | PP No. 13 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan XIII (Persero) | PP No. 13 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan XV-XVI (Persero) | PP No. 14 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) |
1996-02-14 | PT Perkebunan XVIII (Persero) | PP No. 14 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan XIX (Persero) | PP No. 15 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Perkebunan Nusantara X (Persero) |
1996-02-14 | PT Perkebunan XXI-XXII (Persero) | PP No. 15 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan XXVII (Persero) | PP No. 15 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan XX (Persero) | PP No. 16 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) |
1996-02-14 | PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) | PP No. 16 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan XXIII (Persero) | PP No. 17 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) |
1996-02-14 | PT Perkebunan XXVI (Persero) | PP No. 17 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan XXIX (Persero) | PP No. 17 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Perkebunan XXVIII (Persero) | PP No. 19 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | Dilebur untuk membentuk PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) |
1996-02-14 | PT Perkebunan XXXII (Persero) | PP No. 19 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-02-14 | PT Bina Mulya Ternak (Persero) | PP No. 19 Tahun 1996 | Peleburan BUMN | |
1996-10-17 | PT Industri Mesin Perkakas Indonesia (Persero) | PP No. 64 Tahun 1996 | Pembubaran Usaha | Seluruh aset sisa hasil likuidasi kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Krakatau Steel (Persero)[76] |
1997-08-07 | PT Pupuk Kalimantan Timur (Persero) | PP No. 28 Tahun 1997 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Pupuk Sriwijaya (Persero)[z] |
1997-08-07 | PT Petrokimia Gresik (Persero) | PP No. 28 Tahun 1997 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1997-08-07 | PT Pupuk Kujang (Persero) | PP No. 28 Tahun 1997 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1997-08-07 | PT Pupuk Iskandar Muda (Persero) | PP No. 28 Tahun 1997 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1998-02-13 | Perum Perikanan Maluku | PP No. 21 Tahun 1998 | Pembubaran Usaha | Kekayaan, hak, kewajiban, serta karyawan perusahaan kemudian dialihkan kepada PT Usaha Mina (Persero) dan PT Usaha Mina (Persero) berubah nama menjadi PT Perikanan Nusantara (Persero)[78] |
1998-02-13 | PT Perikani (Persero) | PP No. 21 Tahun 1998 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Usaha Mina (Persero) dan PT Usaha Mina (Persero) kemudian berubah nama menjadi PT Perikanan Nusantara (Persero)[78] |
1998-02-13 | PT Tirta Raya Mina (Persero) | PP No. 21 Tahun 1998 | Penggabungan BUMN | |
1998-02-13 | PT Perikanan Samodra Besar (Persero) | PP No. 21 Tahun 1998 | Penggabungan BUMN | |
1998-02-13 | PT Karya Nusantara (Persero) | PP No. 23 Tahun 1998 | Pembubaran Usaha | Aset sisa hasil likuidasi kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Cipta Niaga (Persero)[79] |
1998-02-25 | PT Kerta Niaga (Persero) | PP No. 28 Tahun 1998 | Pembubaran Usaha | Aset sisa hasil likuidasi kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Dharma Niaga (Persero)[80] |
1998-02-28 | PT Mesin Gaya Electro dan Trading (Persero)[aa] | PP No. 34 Tahun 1998 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Pupuk Sriwijaya (Persero)[z][81] |
1998-03-05 | PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (Persero)[ab] | PP No. 35 Tahun 1998 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan BUMN baru di bidang industri, PT Bahana Pakarya Industri Strategis (Persero)[82] |
1998-03-05 | PT PAL Indonesia (Persero) | PP No. 35 Tahun 1998 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1998-03-05 | PT Pindad (Persero) | PP No. 35 Tahun 1998 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1998-03-05 | PT Dahana (Persero) | PP No. 35 Tahun 1998 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1998-03-05 | PT Krakatau Steel (Persero) | PP No. 35 Tahun 1998 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1998-03-05 | PT Barata Indonesia (Persero) | PP No. 35 Tahun 1998 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1998-03-05 | PT Boma Bisma Indra (Persero) | PP No. 35 Tahun 1998 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1998-03-05 | PT Industri Kereta Api (Persero) | PP No. 35 Tahun 1998 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1998-03-05 | PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) | PP No. 35 Tahun 1998 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1998-03-05 | PT LEN Industri (Persero) | PP No. 35 Tahun 1998 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
1998-10-01 | PT Bank Bumi Daya (Persero) | PP No. 75 Tahun 1998 | De jure pengambilalihan oleh BUMN, de facto peleburan BUMN | Menjadi anak perusahaan BUMN baru di bidang perbankan, PT Bank Mandiri (Persero), untuk kemudian dilebur.[83] Sebelumnya, pada 8 April 1998, terbit aturan perundang-undangan lain, yaitu PP Nomor 48 Tahun 1998, yang mengatur secara terpisah peleburan PT Bank Bumi Daya (Persero) dan PT Bank Dagang Negara (Persero) menjadi sebuah perusahaan perseroan di bidang perbankan. Peraturan pemerintah tersebut belum terlaksana ketika terbitnya PP Nomor 75 Tahun 1998, ditandai dengan bagaimana PP Nomor 75 Tahun 1998 masih menyebut PT Bank Bumi Daya (Persero) dan PT Bank Dagang Negara (Persero) dalam penentuan BUMN yang akan dileburkan, bukan menyebut nama BUMN baru hasil peleburan kedua BUMN. Meski demikian, PP Nomor 48 Tahun 1998 secara otomatis batal dikarenakan kedua entitas yang hendak dileburkan telah melebur menjadi institusi lain sebelum peleburan dapat terlaksana, sekalipun PP Nomor 75 Tahun 1998 tidak menyatakan bahwa PP tersebut dicabut.[84] |
1998-10-01 | PT Bank Dagang Negara (Persero) | PP No. 75 Tahun 1998 | De jure pengambilalihan oleh BUMN, de facto peleburan BUMN | |
1998-10-01 | PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) | PP No. 75 Tahun 1998 | De jure pengambilalihan oleh BUMN, de facto peleburan BUMN | |
1998-10-01 | PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) | PP No. 75 Tahun 1998 | De jure pengambilalihan oleh BUMN, de facto peleburan BUMN | |
1999-10-13 | PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Persero)[ac] | PP No. 89 Tahun 1999 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Hotel Indonesia Internasional (Persero) dan PT Hotel Indonesia Internasional (Persero) kemudian berubah nama menjadi PT Hotel Indonesia Natour (Persero).[85] |
1999-10-13 | PT Industri Sandang I (Persero) | PP No. 90 Tahun 1999 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Industri Sandang II (Persero) dan PT Industri Sandang II (Persero) kemudian berubah nama menjadi PT Industri Sandang Nusantara (Persero).[86] |
2001-05-18 | PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia (Persero) | PP No. 22 Tahun 2001 | Pembubaran Usaha | Aset sisa hasil likuidasi kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi PT Hotel Indonesia Natour (Persero)[87] |
2001-05-18 | PN Lokananta | PP No. 24 Tahun 2001 | De jure pembubaran usaha, de facto pengambilalihan oleh BUMN | Semula, pada 1993, pemerintah berencana mengubah bentuk usaha PN Lokananta dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).[88] Namun, proses perubahan bentuk usaha menemui kendala dikarenakan terus menurunnya kinerja PN Lokananta dan ketidakmemadaian modal kerja perusahaan. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan mencabut aturan perubahan bentuk usaha tersebut, membubarkan PN Lokananta, dan menggunakan aset sisa likuidasi perusahaan sebagai tambahan penyertaan modal kepada Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.[89] Lokananta kemudian dijadikan sebuah cabang Perum. |
2002-05-16 | PT Indosat (Persero) Tbk | PP No. 30 Tahun 2002 | Divestasi | Divestasi dilakukan melalui dua tahap. Pertama, pada Mei 2022, divestasi dilakukan atas 8,1% saham negara, sementara tahap kedua berupa pembelian 41,95% saham oleh Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (ST Telemedia ) pada 15 Desember 2022.[90][91] |
2002-09-23 | PT Bahana Pakarya Industri Strategis (Persero) | PP No. 52 Tahun 2002 | Pembubaran Usaha | Pembubaran dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan split-off atas 10 anak perusahaan PT Bahana Pakarya Industri Strategis (Persero), yang menyebabkan kesepuluh anak perusahaan tersebut kembali memperoleh status BUMN Persero.[ad] Sepuluh anak perusahaan yang kembali memperoleh status BUMN ini adalah PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero), PT Dahana (Persero), PT Krakatau Steel (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Industri Kereta Api (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), serta PT Len Industri (Persero).[92] |
2003-03-31 | PT Pantja Niaga (Persero) | PP No. 22 Tahun 2003 | Penggabungan BUMN | Awalnya, pada 1998, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk mengalihkan seluruh saham negara pada PT Pantja Niaga (Persero) kepada PT Dharma Niaga (Persero) guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.[93] Namun, pelaksanaan hal tersebut terkendala dikarenakan kedua perusahaan mengalami penurunan kinerja. Oleh sebab itu, pada 2003, diputuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah baru untuk mencabut Peraturan Pemerintah sebelumnya serta menggabungkan kedua perusahaan ke dalam PT Cipta Niaga (Persero). PT Cipta Niaga (Persero) kemudian berubah nama menjadi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).[94] |
2003-03-31 | PT Dharma Niaga (Persero) | PP No. 22 Tahun 2003 | Penggabungan BUMN | |
2004-10-11 | PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita (Persero) | PP No. 34 Tahun 2004 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka (Persero)[95] |
2005-03-18 | Perjan Radio Republik Indonesia | UU No. 32 Tahun 2002 PP No. 11 Tahun 2005 PP No. 12 Tahun 2005 |
Menjadi LPP | UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran[96] serta PP Nomor 11 Tahun 2005[97] menetapkan Perjan Radio Republik Indonesia dan PT Televisi Republik Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Sebagai tindak lanjut atas hal ini, PP Nomor 12 Tahun 2005 diterbitkan sebagai dasar pelepasan status BUMN RRI, sementara PP Nomor 13 Tahun 2005 diterbitkan sebagai dasar pelepasan status BUMN TVRI. |
2005-03-18 | PT Televisi Republik Indonesia (Persero) | UU No. 32 Tahun 2002 PP No. 11 Tahun 2005 PP No. 13 Tahun 2005 |
Menjadi LPP | |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | PP Nomor 23 Tahun 2015 menginstruksikan agar BUMN berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) beralih status menjadi Badan Layanan Umum (BLU).[98] Hal ini menyebabkan 13 BUMN rumah sakit berbentuk Perjan harus menyelesaikan proses perubahan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2005.[99] |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Anak Dan Bersalin Harapan Kita Jakarta | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Persahabatan Jakarta | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin Bandung | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Sanglah Denpasar | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | |
2005-06-13 | Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar | PP No. 23 Tahun 2005 | Menjadi BLU | |
2008-11-04 | PT Industri Soda Indonesia (Persero) | PP No. 70 Tahun 2008 | Pembubaran Usaha | Semula, pemerintah mencoba menggabungkan perusahaan ke dalam PT Garam.[100] Namun, proses ini gagal sehingga dipilih alternatif pembubaran usaha.[101] Proses pembubaran dimulai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) perusahaan pada tanggal 9 Oktober 2007 yang menyepakati proses pembubaran dan likuidasi perusahaan.[102][103] |
2009-09-01 | PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) | UU No. 2 Tahun 2009 Keputusan Menteri Keuangan No. 336/KMK.06/2009 |
Menjadi LPEI | Pasal 48 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menetapkan bahwa terhitung 9 bulan sejak UU disahkan, LPEI mulai beroperasi dan PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Seluruh aktiva, pasiva, serta hak dan kewajiban hukum perusahaan dialihkan ke LPEI.[104] Tanggal mulai operasional LPEI pun ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
2011-03-04 | PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) | PP No. 20 Tahun 2011 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) |
2011-11-25 | PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero)[ae] | UU No. 24 Tahun 2011 | Menjadi BPJS | Pasal 60 dan pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menetapkan bahwa pada tanggal 1 Januari 2014, layanan PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero) dialihkan menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme pembubaran tanpa likuidasi. Seluruh aset, liabilitas, hak dan kewajiban hukum, serta pegawai dari kedua perusahaan dialihkan ke masing-masing BPJS.[105] |
2011-11-25 | PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero)[af] | UU No. 24 Tahun 2011 | Menjadi BPJS | |
2013-05-08 | PT Kertas Padalarang (Persero) | PP No. 34 Tahun 2013 PP No. 35 Tahun 2013 PP No. 36 Tahun 2013 |
Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia melalui pengeluaran saham baru sebagai konversi atas dana talangan yang sebelumnya diberikan Perum kepada PT Kertas Blabak (Persero). Hal ini menyebabkan kepemilikan saham negara terdilusi, dari yang semula sebesar 40,77%[ag] menjadi sebesar 7,75%.[106] Sisa 7,75% saham tersebut, di saat yang sama, dijual oleh pemerintah, sehingga sejak itu pemerintah tidak lagi memiliki kepemilikan atas PT Kertas Blabak.[107] Hal ini sekaligus membatalkan kebijakan yang sebelumnya pemerintah ambil pada tahun 2000 namun gagal terlaksana, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2000, di mana pemerintah kala itu bermaksud mendorong pengambilalihan PT Kertas Blabak (Persero) oleh PT Kertas Leces (Persero).[108] |
2013-05-08 | PT Primissima (Persero) | PP No. 37 Tahun 2013 | Divestasi | Pemerintah bermaksud menjual keseluruhan saham negara pada PT Primissima (Persero) kepada Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI). Meski demikian, walau peraturan pemerintah penjualan saham telah terbit, hingga kini belum tercapai kesepakatan penjualan antara Pemerintah Indonesia dengan GKBI.[109][110] |
2013-06-05 | PT Pengerukan Indonesia (Persero) | PP No. 44 Tahun 2013 PP No. 71 Tahun 2013 |
Pengambilalihan oleh BUMN | Mnjadi anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) |
2013-12-24 | PT Sarana Karya (Persero) | PP No. 91 Tahun 2013 | De jure divestasi,[ah] de facto pengambilalihan oleh BUMN | Pihak yang melakukan pembelian atas seluruh saham negara tersebut adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.[111] Pada tahun selanjutnya, 2014, PT Wijaya Karya (Persero) mengubah nama PT Sarana Karya menjadi PT Wijaya Karya Bitumen.[112] |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara I (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara II (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara V (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara X (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) | PP No. 72 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Eksploitasi dan Industri Hutan I (Persero)[ai] | PP No. 73 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan Perum Kehutanan Negara |
2014-09-17 | PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (Persero)[aj] | PP No. 73 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Eksploitasi dan Industri Hutan III (Persero)[ak] | PP No. 73 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Eksploitasi dan Industri Hutan IV (Persero)[al] | PP No. 73 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2014-09-17 | PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Persero)[am] | PP No. 73 Tahun 2014 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2015-10-07 | PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero) | PP No. 77 Tahun 2015 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) |
2017-11-13 | PT Aneka Tambang (Persero) Tbk | PP No. 47 Tahun 2017 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) |
2017-11-13 | PT Timah (Persero) Tbk | PP No. 47 Tahun 2017 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2017-11-13 | PT Bukit Asam (Persero) Tbk | PP No. 47 Tahun 2017 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2018-02-28 | PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk[an] | PP No. 6 Tahun 2018 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) |
2019-10-17 | PT Kimia Farma (Persero) Tbk | PP No. 76 Tahun 2019 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) |
2019-10-17 | PT Indonesia Farma (Persero) Tbk | PP No. 76 Tahun 2019 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2020-03-17 | PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) | PP No. 20 Tahun 2020 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) |
2020-03-17 | PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) | PP No. 20 Tahun 2020 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2020-03-17 | PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) | PP No. 20 Tahun 2020 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2020-03-17 | PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) | PP No. 20 Tahun 2020 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2021-05-04 | PT Energy Management Indonesia (Persero) | PP No. 65 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) |
2021-05-05 | PT Superintending Company of Indonesia (Persero)[ao] | PP No. 66 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) |
2021-05-05 | PT Surveyor Indonesia (Persero) | PP No. 66 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2021-07-02 | PT Pegadaian (Persero) | PP No. 73 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
2021-07-02 | PT Permodalan Nasional Madani (Persero) | PP No. 73 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2021-09-15 | PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) | PP No. 97 Tahun 2021 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), yang kemudian mengubah salah satu anak perusahaannya menjadi PT BGR Logistik Indonesia dalam rangka meneruskan operasi. |
2021-09-15 | PT Pertani (Persero) | PP No. 98 Tahun 2021 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero) |
2021-09-15 | PT Perikanan Nusantara (Persero) | PP No. 99 Tahun 2021 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero) |
2021-10-01 | PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) | PP No. 101 Tahun 2021 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) kemudian melakukan pengubahan nama menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor S-756/MBU/10/2021.[113] |
2021-10-01 | PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) | PP No. 101 Tahun 2021 | Penggabungan BUMN | |
2021-10-01 | PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) | PP No. 101 Tahun 2021 | Penggabungan BUMN | |
2021-10-06 | PT Hotel Indonesia Natour (Persero) | PP No. 104 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) |
2021-10-06 | PT Sarinah (Persero) | PP No. 104 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2021-10-06 | PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) | PP No. 104 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2021-10-06 | PT Angkasa Pura I (Persero) | PP No. 104 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2021-10-06 | PT Angkasa Pura II (Persero) | PP No. 104 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2021-12-27 | PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) | PP No. 118 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) |
2021-12-27 | PT Sang Hyang Seri (Persero) | PP No. 118 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2021-12-27 | PT Perikanan Indonesia (Persero) | PP No. 118 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2021-12-27 | PT Berdikari (Persero) | PP No. 118 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2021-12-27 | PT Garam (Persero) | PP No. 118 Tahun 2021 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-01-12 | PT Dirgantara Indonesia (Persero) | PP No. 5 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Len Industri (Persero) |
2022-01-12 | PT PAL Indonesia (Persero) | PP No. 5 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-01-12 | PT Pindad (Persero) | PP No. 5 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-01-12 | PT Dahana (Persero) | PP No. 5 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-01-24 | PT Nindya Karya (Persero) | PP No. 7 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Danareksa (Persero) |
2022-01-24 | PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) | PP No. 7 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-01-24 | PT Kawasan Industri Medan (Persero) | PP No. 7 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-01-24 | PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) | PP No. 7 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-01-24 | PT Kawasan Industri Makassar (Persero) | PP No. 7 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-01-24 | PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) | PP No. 7 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-01-24 | PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka (Persero) | PP No. 7 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-01-24 | PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) | PP No. 7 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-01-24 | PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung | PP No. 7 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-01-24 | PT Surabaya Industrial Estate Rungkut | PP No. 7 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | |
2022-02-22 | PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) | PP No. 10 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) |
2022-09-21 | PT Semen Baturaja (Persero) Tbk | PP No. 33 Tahun 2022 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk |
2022-12-08 | PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) | PP No. 45 Tahun 2022 PP No. 46 Tahun 2022 |
Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Mineral Industri Indonesia (Persero). Melalui PP Nomor 45 Tahun 2022 dan PP Nomor 66 Tahun 2022, MIND ID yang semula merupakan jenama dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dipisahkan dari Inalum melalui pembentukan perusahaan BUMN baru, PT Mineral Industri Indonesia (Persero), dengan mekanisme split-off, yang diikuti oleh akuisisi Inalum oleh perusahaan baru tersebut. Dengan pemisahan ini, Inalum kini berfokus pada operasional, produksi, dan pengembangan aluminium; sementara PT Mining Industry Indonesia berfokus pada pelaksanaan fungsi Strategic Holding Company.[114][115] Proses split-off dan penamaan BUMN baru ini difinalisasi melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 21 Maret 2023.[116] |
2023-01-18 | PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) | PP No. 3 Tahun 2023 | Pengambilalihan oleh BUMN | Menjadi anak perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) |
2023-02-20 | PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) | PP No. 8 Tahun 2023 | Pembubaran Usaha | Dikarenakan dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Sby. jo. Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby. pada 2 Juni 2022[117] |
2023-02-20 | PT Kertas Leces (Persero) | PP No. 9 Tahun 2023 | Pembubaran Usaha | Dikarenakan dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. jo. Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. pada 25 September 2018[118] |
2023-03-17 | PT Istaka Karya (Persero) | PP No. 13 Tahun 2023 | Pembubaran Usaha | Dikarenakan dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt. Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 12 Juli 2022[119] |
2023-03-17 | PT Industri Sandang Nusantara (Persero) | PP No. 14 Tahun 2023 | Pembubaran Usaha | Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana tertuang dalam surat bernomor S-90/MBU/02/2022 tanggal 2 Februari 2022, sebelumnya telah menetapkan bahwa pembubaran perusahaan berlaku efektif terhitung sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran perusahaan. PP tersebut kemudian terbit pada 2023 dan mengamanatkan agar penyelesaian pembubaran dan likuidasi diselesaikan paling lambat 6 tahun setelah PP diundangkan.[120] Perusahaan, sejak 2018, hanya bergantung pada jasa maklon produksi kain dan tidak mampu menutupi biaya operasioanl perusahaan.[121] |
2023-04-03 | PT Kertas Kraft Aceh (Persero) | PP No. 17 Tahun 2023 | Pembubaran Usaha | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) perusahaan tanggal 11 Maret 2022 sebelumnya telah menyepakati bahwa pembubaran perusahaan berlaku efektif terhitung sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran perusahaan. PP tersebut kemudian terbit pada 2023 dan mengamanatkan agar penyelesaian pembubaran dan likuidasi diselesaikan paling lambat 5 tahun setelah PP diundangkan.[122] Perusahaan sendiri sejatinya telah berhenti beroperasi sejak 2008.[121] |
2023-04-03 | PT Industri Gelas (Persero) | PP No. 18 Tahun 2023 | Pembubaran Usaha | Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang mana dituangkan melalui Surat Menteri BUMN dan Surat Direksi pada bulan Maret 2022,[ap] sebelumnya telah menetapkan bahwa pembubaran perusahaan berlaku efektif terhitung sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran perusahaan. PP tersebut kemudian terbit pada 2023 dan mengamanatkan agar penyelesaian pembubaran dan likuidasi diselesaikan paling lambat 5 tahun setelah PP diundangkan.[123] Perusahaan sendiri sejatinya telah berhenti beroperasi sejak 2015.[121] |
2023-06-06 | Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta | PP No. 30 Tahun 2023 | Penggabungan BUMN | Digabungkan ke dalam Perum DAMRI. |
2024-10-17 | PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) | PP No. 43 Tahun 2024 | Pembubaran Usaha | Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 11 Oktober 2023 sebelumnya telah menetapkan bahwa pembubaran perusahaan berlaku efektif terhitung sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran perusahaan. PP tersebut kemudian terbit pada Oktober 2024 dan mengamanatkan agar penyelesaian pembubaran dan likuidasi diselesaikan paling lambat 5 tahun setelah PP diundangkan. Keputusan pembubaran usaha diambil karena perusahaan terus merugi, jumlah karyawan tersisa yang hanya 7 orang, dan tidak memiliki fokus usaha yang jelas.[124][125] |
Akan memperoleh status BUMN
[sunting | sunting sumber]Berikut adalah perusahaan yang saat ini belum berstatus BUMN atau belum terbentuk namun akan segera memperoleh status BUMN:
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk akan menjadi BUMN melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Meski demikian, proses transformasi menjadi BUMN ini masih membutuhkan waktu yang panjang.[126]
Akan kehilangan status BUMN
[sunting | sunting sumber]Berikut adalah perusahaan yang masih berstatus BUMN namun akan segera kehilangan statusnya sebagai BUMN:
- PT Virama Karya (Persero), PT Yodya Karya (Persero), PT Indra Karya (Persero), Perum Jasa Tirta I, Perum Jasa Tirta II, dan Perum Produksi Film Negara[127] akan diakuisisi oleh PT Danareksa (Persero) sebagai bagian dari tahap 2 pembentukan holding Danareksa.[128]
- Kementerian BUMN berencana melakukan penggabungan usaha atas tiga BUMN yang bergerak dalam sektor galangan kapal: PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), serta PT Industri Kapal Indonesia (Persero). Meski demikian, belum jelas BUMN mana yang akan bertahan dan mana yang akan digabungkan ke dalam BUMN yang bertahan.[129]
- Dari 9 BUMN sektor konstruksi, Kementerian BUMN berencana merampingkan jumlah tersebut menjadi 4. Sebagai bagian dari rencana tersebut, PT Hutama Karya (Persero) akan digabungkan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk akan digabungkan dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, rencana ini akan masuk dalam peta jalan BUMN 2024-2034 dan pelaksanaannya diperkirakan akan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun.[130][131]
Keterangan
[sunting | sunting sumber]- ^ Seluruh penyertaan modal pada saat pendirian perusahaan berasal dari kekayaan negara hasil pengalihan saham negara pada BUMN yang kini menjadi anggota holding. Selama belum terjadi perubahan pada komposisi modal perusahaan, kepemilikan pemerintah dalam perusahaan tetap 100%.
- ^ Merupakan singkatan dari Badan Usaha Logistik, nama lama ketika badan tersebut masih berupa Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/U/KEP/1967[10]
- ^ 1,16% Saham Seri B + 58,84% Saham Seri C sama dengan 60,00%
- ^ 0,39% Saham Seri B + 8,44% Saham Seri C sama dengan 8,83%
- ^ ASDP sendiri merupakan singkatan dari Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, nama resmi perusahaan hingga 2004.
- ^ Nama DAMRI merupakan singkatan dari Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia yang mana merupakan institusi leluhur Perum DAMRI
- ^ Pembentukan holding BUMN merupakan kebijakan Kementerian BUMN dalam rangka menyusutkan jumlah BUMN menjadi sekitar 40 BUMN saja.[butuh rujukan] Dalam sistem holding BUMN, pemerintah dapat mengendalikan BUMN anggota holding dengan saham dwiwarna yang dapat mengganti peran induk holding BUMN sebagai pemegang saham pengendali.
- ^ Contoh: perubahaan BUMN berbentuk Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Perseroan, dan perubahan BUMN berbentuk Perusahaan Jawatan menjadi Perusahaan Perseroan
- ^ Contoh: pengambilalihan (akuisisi) perusahaan kompetitor bukan BUMN oleh BUMN, serta penanaman modal asing secara langsung (Foreign Direct Investment) oleh BUMN ke perusahaan bukan BUMN di luar negeri
- ^ Tujuan dari hal ini adalah karena pada praktiknya dalam satu peristiwa hilangnya status BUMN, dapat terdapat beragam tanggal yang dapat digunakan untuk menentukan kapan sebenarnya suatu BUMN mulai kehilangan status BUMN-nya. Tanggal-tanggal ini antara lain adalah: (1). Tanggal BUMN pertama kali menerima gugatan pailit, (2). Tanggal keluarnya keputusan pengadilan niaga yang menyatakan BUMN pailit dan insolven, (3). Tanggal keluarnya keputusan kasasi atas keputusan kepailitan yang dikeluarkan pengadilan niaga, (4). Tanggal keluarnya konfirmasi dari Kementerian BUMN atau pejabat lain bahwa perusahaan akan segera dibubarkan, (5). Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pembubaran perusahaan, (6). Tanggal lain sebagaimana ditetapkan dalam RUPS-LB, (7). Tanggal terbitnya peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pembubaran BUMN, (8). Tanggal diputuskannya pembeli/pemenang lelang pembeliaan saham BUMN hasil divestasi pemerintah, (9). dsbg. Atas dasar itu, agar informasi tanggal yang ditampilkan bersifat konsisten dan seragam, dipilih tanggal terbitnya peraturan perundang-undangan sebagai tanggal yang digunakan pada tabel.
- ^ Kini bernama PT Timah Tbk
- ^ Disingkat PN Pertamina. Pada tahun 1972, PN Pertamina menjadi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) dengan Undang-Undang khusus, menjadikannya satu-satunya BUMN yang dasar hukum pendiriannya merupakan Undang-Undang alih-alih Peraturan Pemerintah. Undang-Undang tentang Pertamina tersebut dicabut pada tahun 2001 dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, yang mengamanatkan Pertamina agar diubah bentuk badan hukumnya menjadi Persero dalam jangka dua tahun setelah Undang-Undang tersebut berlaku. Perubahan bentuk badan hukum ini terjadi pada tahun 2003.
- ^ Disingkat sebagai PN Bhinneka Kimia Farma, kini bernama PT Kimia Farma
- ^ Disebut juga BPU MEKATANI[40]
- ^ Perpu Nomor 19 Tahun 1960 adalah aturan pendahulu dari pengaturan BUMN yang berlaku saat ini. Perpu ini menjadi landasan pembentukan suatu entitas yang dinamakan Badan Pimpinan Umum (BPU). Merujuk pada Bab XII Perpu tersebut, tugas BPU ditentukan berdasarkan apakah BPU tersebut merupakan BPU Berbadan Hukum atau BPU Tidak Berbadan Hukum. BPU Berbadan Hukum adalah BPU yang bertugas menguasai dan mengurus Perusahaan Negara tertentu serta menjalankan tugas direksi Perusahaan Negara tertentu; sementara BPU Tidak Berbadan Hukum adalah BPU yang bertugas mengawasi kepenguasaan dan kepengurusan Perusahan Negara tertentu serta mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan Negara. BPU Berbadan Hukum adalah Perusahaan Negara, dan Perusahaan Negara yang dikuasai oleh BPU Berbadan Hukum akan kehilangan status badan hukumnya (yang juga berarti kehilangan status Perusahaan Negara-nya). Hal tersebut tidak berlaku bagi BPU Tidak Berbadan Hukum.[42]
- ^ Juga disingkat PT Kodja (Persero) dan nantinya akan berubah menjadi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero); lihat peristiwa 1990-12-13 pada tabel
- ^ Disebut juga PERIKANI Riau[44]
- ^ Disebut juga PERIKANI Jawa Timur[46]
- ^ Disebut juga PERIKANI Sulawesi Selatan/Tenggara[48]
- ^ Disebut juga PERIKANI Jawa Tengah[49]
- ^ Sebagai contoh adalah pada peristiwa 1993-11-30 dan 1996-02-14 pada tabel
- ^ Disebut juga PT Jatraco
- ^ Kini bernama PT Bukit Asam (Persero) Tbk
- ^ Nantinya berubah nama menjadi PT Kertas Blabak
- ^ Kini bernama PT Semen Indonesia (Persero)
- ^ a b PT Pupuk Sriwijaya (Persero) sejak April 2012 berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia (Persero) dan dikenal dengan jenama Pupuk Indonesia Holding Company[77]
- ^ Disingkat Mega Eltra; kini bernama PT Pupuk Indonesia Niaga
- ^ Kini bernama PT Dirgantara Indonesia
- ^ Disebut juga Natour Ltd
- ^ Lihat peristiwa tanggal 1998-03-05 pada tabel
- ^ disebut juga PT Askes
- ^ disebut juga PT Jamsostek
- ^ Meski UU Nomor 19 Tahun 2003 mengatur bahwa BUMN yang termasuk dalam pengertian Perusahaan Perseroan memiliki paling sedikit 51% saham atas nama negara, hal ini tidak diatur dalam regulasi sebelumnya, UU Nomor 9 Tahun 1969; sehingga perusahaan berkepemilikan negara kurang dari 51% tetap diakui sebagai Perusahaan Persero selama tetap memenuhi ketentuan lain yang berlaku.
- ^ Meskipun pembeli saham PT Sarana Karya (Persero) yang dijual tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero) yang merupakan sesama BUMN, transaksi tersebut tetap digolongkan sebagai divestasi mengingat PP Nomor 91 Tahun 2013 mendeskripsikan hal ini sebagai transaksi "penjualan saham milik negara."
- ^ disebut juga PT Inhutani I
- ^ disebut juga PT Inhutani II
- ^ disebut juga PT Inhutani III
- ^ disebut juga PT Inhutani IV
- ^ disebut juga PT Inhutani V
- ^ Kini bernama PT Pertamina Gas Negara Tbk
- ^ Disebut juga PT Sucofindo
- ^ Yaitu surat nomor S-149/MBU/03/2022 tertanggal 2 Maret 2022 dan surat nomor DIR/196 tertanggal 10 Maret 2022
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Ramadhani, Pipit Ika (2020-07-02). Deny, Septian, ed. "Punya Logo Baru, Tengok Sejarah Berdirinya Kementerian BUMN". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-07-03.
- ^ Tonce, Dionisio Damara (2023-12-06). Hafiyyan, ed. "Erick Thohir Rampingkan BUMN, Total 65 Perusahaan per Oktober 2023". Bisnis Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-12-19. Diakses tanggal 2023-12-19.
- ^ a b "Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2021-04-01. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-12-19. Diakses tanggal 2023-12-19.
- ^ "Siaran Pers Nomor PR-60/S.MBU. /9/2020 Tentang Transparansi untuk Perkuat BUMN Go Global". Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. 2020-09-09. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-08. Diakses tanggal 2023-03-23.
- ^ PT PERTAMINA (PERSERO) dan entitas anaknya: Laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen (PDF) (Laporan). PT Pertamina (Persero). 2022-04-13. hlm. 182.
- ^ Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan Entitas Anak: Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni 2022 dan 31 Desember 2021 (PDF) (Laporan). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 2022-07-26. hlm. 101.
- ^ 2021 Annual Report: Unlocking New Opportunities, Growing Towards Possibilities (PDF) (Laporan). PT Perkebunan Nusantara III (Persero). 2022-04-07. hlm. 87.
- ^ Laporan Tahunan 2021: Memperkuat Konsolidasi, Melewati Tantangan, Menyambut Peluang (PDF) (Laporan). PT Pupuk Indonesia (Persero). 2022-04-21. hlm. 156.
- ^ PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (dan Entitas Anak): Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (PDF) (Laporan). PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). 2022-02-28. hlm. 195.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2003-01-20. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-22. Diakses tanggal 2023-03-22.
- ^ Laporan Tahunan 2021: Digitalization and Technology Transformation Towards a Leading Life Science Company (Laporan). PT Bio Farma (Persero). 2022-03-31. hlm. 121.
- ^ PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Entitas Anaknya: Laporan Keuangan Konsolidasian Interim 30 September 2022 dan 31 Desember 2021 (PDF) (Laporan). PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. 2022-10-31. hlm. 167.
- ^ PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Entitas Anaknya: Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2022 dan 2021 (Laporan). PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 2023-01-31. hlm. 244.
- ^ PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak: Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2022 dan 2021 (PDF) (Laporan). PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 2023-01-20. hlm. 197.
- ^ PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) and Its Subsidiaries: Consolidated financial statements as of December 31, 2022 (PDF) (Laporan) (dalam bahasa Inggris). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 2023-02-06. hlm. 244.
- ^ Laporan Tahunan 2022 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Pengembangan Transformasi Bisnis dan Digitalisasi Berbasis Ekosistem Perumahan (PDF) (Laporan). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 2023-02-17. hlm. 891.
- ^ Laporan Keuangan Konsolidasian Tanggal 30 September 2022 PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. dan Entitas Anaknya (PDF) (Laporan). PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. 2022-10-28. hlm. 73.
- ^ PT Danareksa (Persero) dan Entitas Anak: Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (Laporan). PT Danareksa (Persero). 2022-03-21. hlm. 74.
- ^ Laporan Tahunan 2021 PT Industri Kereta Api (Persero): Beyond Innovation to Contributing to A Sustainable Future (Laporan). PT Industri Kereta Api (Persero). 2022-03-31.
- ^ Laporan Tahunan 2021 InJourney: The Future of Indonesia's Aviation & Tourism (PDF) (Laporan). PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero). 2022-04-14. hlm. 108.
- ^ PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak: Laporan Keuangan Konsolidasian Interim 30 September 2022 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2021 (PDF) (Laporan). PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2022-10-31. hlm. 85.
- ^ Nursyamsi, Muhammad (2021-09-10). Pratiwi, Fuji, ed. "PPA Pastikan Restrukturisasi BUMN Dilakukan Komprehensif". Republika. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-12-20. Diakses tanggal 2023-12-20.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2022-01-24. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-12-20. Diakses tanggal 2023-12-20.
- ^ Puspadini, Mentari (2023-11-09). "22 BUMN Sakit Masuk Restrukturisasi, PKPU Jadi Sorotan". CNBC Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-12-20. Diakses tanggal 2023-12-20.
- ^ "BUMN Titip Kelola". ptppa.com. Perusahaan Pengelola Aset. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-12-20. Diakses tanggal 2023-12-20.
- ^ "You are being redirected..." ptpii.co.id. Diakses tanggal 2023-12-11.
- ^ Indraini, Anisa. "Akhir Cerita Pesaing Pertamina, Permigan Dibubarkan Usai G30S/PKI". detikfinance. Diakses tanggal 2023-10-17.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1968" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2023.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1968" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 28 Februari 2023.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1968" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 23 Maret 2023.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1969 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"". Lembaran Negara Republik Indonesia. 1969-01-23. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-27. Diakses tanggal 2023-03-28.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Ke Dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan". Lembaran Negara Republik Indonesia. 1969-06-09. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-27. Diakses tanggal 2023-03-28.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1970-06-29. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-28. Diakses tanggal 2023-03-28.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (P.N.) Permata Nusantara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1970-08-07. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-28. Diakses tanggal 2023-03-28.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1970-08-07. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-28. Diakses tanggal 2023-03-28.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Boma, Perusahaan Negara (P.N.) Bisma, dan Perusahaan Negara (P.N.) Indra Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1971-01-12. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-28. Diakses tanggal 2023-03-28.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, P.N. Barata, dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Industri Dasar Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1971-01-12. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-28. Diakses tanggal 2023-03-28.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Zatas dan Perusahaan Negara (P.N.) Asam Arang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1971-02-16. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-28. Diakses tanggal 2023-03-28.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1971-09-15. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-31. Diakses tanggal 2023-03-31.
- ^ a b "Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1963-05-22. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-31. Diakses tanggal 2023-03-31.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-Perusahaan Negara dalam Lingkungannya" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1971-12-31. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-31. Diakses tanggal 2023-03-31.
- ^ "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1960-04-30. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-31. Diakses tanggal 2023-03-31.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1979" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2023.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Riau" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1961-03-29. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Riau dan Penggabungannya ke dalam Perusahan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1981-02-10. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1961-03-29. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara dan Penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1981-02-10. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1961-03-29. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1961-03-29. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut dan Penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1981-02-10. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan Penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1981-04-01. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IX" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1988-11-16. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1983-04-13. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ Keterangan lebih lanjut cek: Kenton, Will (2022-12-22). James, Margaret; Costagliola, Diane, ed. "Employee Buyout (EBO): Voluntary Severance Overview" (dalam bahasa Inggris). Investopedia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2023-03-21.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986 tentang Pengalihan Pemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco)" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1986-03-04. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2023-03-21.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1986-05-06. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1987-05-25. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza dan Penambahan Penyertaan Modal yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1987-10-22. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembubaran Perusahaan Negera Metrika dan Penambahan Penyertaan Modal yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Negara Metrika ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Krakatau Steel" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1988-06-29. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2023-03-21.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1990-04-23. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2023-03-21.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990 tentang Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Leppin" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1990-04-25. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2023-03-21.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) Tersebut ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1990-07-17. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2023-03-21.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1990 tentang Penjualan Seluruh Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengeringan Tembakau Bojonegoro" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1990-07-24. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2023-03-21.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1990 tentang Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1990-08-15. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2023-03-21.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Tambang Batubara dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1990-10-30. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2023-03-21.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelita Bahari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kodja" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1990-12-13. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2023-03-21.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap ke dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Blabak" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1991-05-13. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya Paramita" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1991-08-01. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1992-03-16. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1993-01-08. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XVII dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia yang Berasal dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV - XVI" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1993-11-30. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1994 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1994-12-06. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2000 tentang Penambahan Pernyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2000-09-28. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-27.
- ^ "Sejarah Perusahaan". PT Semen Tonasa (Persero). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-20. Diakses tanggal 2023-03-20.
- ^ Almawadi, Issa (2012-12-17). Rafie, Barratut Taqiyyah, ed. "Tiga perusahaan semen melebur jadi Semen Indonesia". Kontan.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-20. Diakses tanggal 2020-06-15.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1996 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Mesin Perkakas Indonesia dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1996-10-17. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Jadi Holding BUMN Pupuk, Pusri Ganti Nama". Pupuk Sriwidjaja Palembang. 2012-04-19. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ a b "Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1998-02-13. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-20. Diakses tanggal 2023-03-20.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Cipta Niaga" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1998-02-13. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kerta Niaga dan Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1998-02-25. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwijaya" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1998-02-28. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1998-03-05. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1998-10-01. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1998-04-08. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-26.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 1999 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Internasional" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1999-10-13. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-27.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1999 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1999-10-13. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-03-27.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2001-05-18. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1993-05-05. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan Pembubaran Perusahaan Negara Lokananta" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2001-05-18. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ Pramisti, Nurul Qamariyah (2020-02-20). "Sejarah Indosat: Dibeli Soeharto dari ITT, Dijual Megawati ke STT". Tirto. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Indosat di Tangan Pemodal Asing". Liputan6.com. 2002-12-30. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT Len Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2002-09-23. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 1998-02-25. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Niaga" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2003-03-31. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2004-10-11. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-20. Diakses tanggal 2023-03-20.
- ^ "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2002-12-28. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2005-03-18. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2005-06-13. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "13 RS Jadi Badan Layanan Umum". Detik.com. 2005-06-17. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2000-01-28. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Soda Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Persero PT Garam" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2008-11-04. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ ""Good Bye", BUMN Soda!". Kompas.com. 2008-11-10. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2008 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2008-11-04. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia". Lembaran Negara Republik Indonesia. 2009-01-12. Archived from the original on 2023-03-20. Diakses tanggal 2023-03-20.
- ^ "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2011-11-25. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-20. Diakses tanggal 2023-03-20.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada PT Kertas Padalarang" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2013-05-08. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-28. Diakses tanggal 2023-03-29.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Padalarang" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2013-05-08. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-28. Diakses tanggal 2023-03-29.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2013-05-08. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-29. Diakses tanggal 2023-03-29.
- ^ "Pemerintah Jual BUMN Tekstil PT Primissima". Detik.com. 2013-05-26. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ Azmi, Salsabila Annisa (2020-05-22). "PT PRIMISSIMA: BUMN Sandang yang Melegenda Hingga Manca Itu Mungkin Bakal Tinggal Nama". Harian Jogja. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ Wahyuni, Nurseffi Dewi (2014-01-07). "Pemerintah Jual 100% Saham Sarana Karya". Liputan6.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "About Us". Wijaya Karya Bitumen. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ "Tentang Kami". PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ Islamiati, Widya (2022-12-15). "Dapat Lampu Hijau Berpisah dengan INALUM, MIND ID Fokus Hilirisasi". Bisnis Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ Gumilar, Pandu, ed. (2023-02-26). "Usai Spin Off dari Inalum, Mind ID Kejar Hilirisasi BUMN Tambang". Bisnis Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-19.
- ^ Wahyudi, Nyoman Ary (2023-03-21). "Resmi Split Off dari Inalum, MIND ID Punya Nama dan Direksi Baru". Bisnis Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-22. Diakses tanggal 2023-03-22.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2023-02-20. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2023-02-20. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2023-03-17. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-25.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2023-03-17. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-04-06. Diakses tanggal 2023-04-06.
- ^ a b c "Siaran Pers Nomor PR-28/S.MBU.B/03/2022 Tentang Kementerian BUMN Bubarkan ISN, Iglas, dan KKA : Penyelesaian Permasalahan Aset BUMN yang Terkatung-katung". Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. 2022-03. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-07-25. Diakses tanggal 2023-04-06.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2023-04-03. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-04-06. Diakses tanggal 2023-04-06.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2023-04-03. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-04-06. Diakses tanggal 2023-04-06.
- ^ Oswaldo, Ignacio Geordi (2022-12-28). "Daftar BUMN yang Pailit dan Dibubarkan Pemerintah, Ada Kertas Leces". detik.com. Diakses tanggal 2023-02-28.
- ^ "Hanya Tersisa 7 Karyawan, Jokowi Restui Pembubaran PT PANN". CNN Indonesia. 2022-12-27. Diakses tanggal 2023-02-28.
- ^ "Stafsus Erick Klarifikasi soal BSI Jadi BUMN: Proses Masih Panjang". CNN Indonesia. 2022-09-30. Diakses tanggal 2023-03-23.
- ^ a b "Produksi Film Negara Bertransformasi dari Perum ke Persero untuk Mengokohkan Ekosistem Industri Perfilman Indonesia – Perum Produksi Film Negara". 2023-09-19. Diakses tanggal 2023-09-20.
- ^ Rahayu, Arfyana Citra (2022-11-28). "Ini Rincian 6 Perusahaan yang Akan Bergabung ke Holding Danareksa". Kontan. Diakses tanggal 2023-03-23.
- ^ Mahardhika, Lorenzo Anugrah (2023-08-31). Dewi, Fitri Sartina, ed. "Erick Thohir Berencana Merger BUMN Galangan Kapal". Bisnis Indonesia. Diakses tanggal 2023-12-19.
- ^ Uly, Yohana Artha (2023-05-04). Pratama, Akhdi Martin, ed. "Erick Thohir Berencana Pangkas BUMN Karya Jadi Hanya 4 Perusahaan". Kompas.com. Diakses tanggal 2023-12-19.
- ^ Nurdifa, Afiffah Rahmah (2023-08-01). Dewi, Fitri Sartina, ed. "Rencana Merger BUMN Karya, Erick Thohir: Butuh Waktu 3 Tahun!". Bisnis Indonesia. Diakses tanggal 2023-12-19.