Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Pengendalian Perubahan Iklim
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Bidang tugasPengendalian Perubahan Iklim
Pegawai441
Alokasi APBNRp 298,05 Miliar
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Laksmi Dhewanthi, M.A
Sekretaris Direktur JenderalIr. Noer Adi Wardojo, M.Sc
Direktorat
Direktur Adaptasi Perubahan IklimIrawan Asaad, S.T., M.Sc., Ph.D
Direktur Mitigasi Perubahan IklimYulia Suryati, S.Si., M.Sc.
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan VerifikasiIr. Hari Wibowo
Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan RegionalWahyu Marjaka
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan LahanIr. Thomas Tandi Bua A.N. M.Sc.
Kantor pusat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, Lantai 12

Jl. Gatot Subroto, Senayan
Situs web
ditjenppi.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim atau biasa disingkat menjadi Ditjen PPI, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 5 unit Balai Pengendalian Perubahan Iklim yang tersebar di seantero Indonesia.[2]

Direktorat jenderal ini dibentuk pada tahun 2015 melalui penggabungan antara Badan Pengelola Program Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Perusakan Hutan (BP REDD+) dan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI).

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 29 Agustus 2024. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]