Lompat ke isi

Hendarman Supandji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hendarman Supandji
Hendarman Supandji sebagai Kepala BPN (2012)
Kepala Badan Pertanahan Nasional Ke-8
Masa jabatan
14 Juni 2012 – 27 Oktober 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Wakil PresidenBoediono
Sebelum
Pendahulu
Joyo Winoto
Sebelum
Jaksa Agung Republik Indonesia ke-21
Masa jabatan
9 Mei 2007 – 24 September 2010
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Wakil PresidenMuhammad Jusuf Kalla
Boediono
Sebelum
Pengganti
Darmono (Plt.)
Informasi pribadi
Lahir6 Januari 1947
Bandung, Jawa Barat
HubunganHendardji Soepandji (adik)[1]
Budi Susilo Soepandji (adik)
AlmamaterUniversitas Diponegoro
ProfesiJaksa
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. (H.C.) Hendarman Supandji, S.H. (lahir 6 Januari 1947) adalah Jaksa Agung Indonesia sejak 9 Mei 2007 hingga 24 September 2010. Ia menggantikan Abdul Rahman Saleh dan digantikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono (sebagai pelaksana tugas). Sebelum diberhentikan, sejak tanggal 22 September 2010 keabsahan jabatan Hendarman diperdebatkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004. Ia adalah kakak kandung dari Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2012 - 2017, Hendardji Soepandji dan Gubernur Lemhanas periode 2010 - 2015, Budi Susilo Soepandji.

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1979-1981
  • Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, 1982-1983
  • Diperbantukan di Badan Koordinasi Instruksi Presiden untuk masalah narkotika dan diperbantukan di Botasupal Bakin, 1984-1985.
  • Kepala seksi penanggulangan tindak pidana umum intelijen Kejaksaan Agung, 1985-1990
  • Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, 1990-1995
  • Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1995-1996
  • Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang, 1996-1997
  • Staf khusus Jaksa Agung, 1998
  • Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, 1998-2002
  • Jaksa tinggi di Yogyakarta dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
  • Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 25 April, 2002-2004
  • Jaksa Agung 2007-2010
  • Kepala Badan Pertanahan Nasional

Jaksa agung

[sunting | sunting sumber]

Kontroversi keputusan MK

[sunting | sunting sumber]

Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 September 2010 yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004, keabsahan jabatan Hendarman menjadi diperdebatkan. Menurut Ketua MK Mahfud MD, berdasarkan keputusan tersebut, sejak 22 September 2010 pukul 14.35 WIB, Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah. Sementara pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, tetap berkeyakinan bahwa jabatan Hendarman sah karena tidak ada bagian dalam keputusan MK yang menyatakan apa yang dikemukakan oleh Mahfud tersebut.[2][3][4][5][6][7]

Pada tanggal 24 September 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri perdebatan dengan mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan Hendarman. Sejak dikeluarkannya keppres tersebut, Hendarman resmi diberhentikan dan tugas serta wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pejabat sementara.[8][9]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Abdul Rahman Saleh
Jaksa Agung Indonesia
2007–2010
Diteruskan oleh:
Darmono
sebagai Pelaksana Tugas
Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Joyo Winoto
Kepala Badan Pertanahan Nasional
2012–2014
Diteruskan oleh:
Ferry Mursyidan Baldan