Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara
Kawasan Bebas Senjata Nuklear Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone; disingkat SEANWFZ) adalah sebuah kawasan bebas senjata nuklir yang meliputi negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Pemberlakuan kawasan ini diatur oleh Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone Treaty), atau yang dikenal juga dengan nama Traktat Bangkok, yang ditandatangani pada 15 September 1995 dan mulai berlaku pada 28 Maret 1997.[1] Pada tanggal 29 Juli 2007, negara-negara anggota traktat ini sepakat untuk mengadopsi rencana aksi SEANWFZ guna mempercepat pembentukan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara.[2]
Latar belakang
[sunting | sunting sumber]Gagasan pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara ini diawali pada tanggal 27 November 1971, dalam pertemuan negara-negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral (bahasa Inggris: Declaration of Zone of Peace, Freedom, and Neutrality), yang mengamanatkan bebasnya wilayah Asia Tenggara dari senjata nuklir.[3] Deklarasi ini bukanlah sebuah traktat yang mengikat, dan baru pada bulan Desember 1995 Traktat SEANWFZ disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN di Bangkok.
Kewajiban
[sunting | sunting sumber]Negara-negara anggota berkewajiban untuk:
- Tidak mengembangkan, memproduksi, atapun membeli, mempunyai atau menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara;
- Tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan dengan nuklir;
- Tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan ataupun pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga;
- Tidak menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non nuklir dimanapun juga (non nuclear weapon state-NNWS), atapun negara persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dengan the International Atomic Energy Agency;
- Untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir;
- Serta mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan ataupun bahan-bahan radioaktif lainnya oleh siapapun juga.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "STATEMENT BY SINGAPORE AT THE THIRD PREPARATORY MEETING TO THE THIRD CONFERENCE OF STATES PARTIES AND SIGNATORIES TO TREATIES ESTABLISHING NUCLEAR WEAPON FREE ZONES AND MONGOLIA 2015, NEW YORK, 7 MAY 2014". Government of Singapore. Diakses tanggal 25 November 2015.
- ^ SINGAPORE, MINISTRY OF FOREIGN AFFAIRS. "MFA Press Statement: The 47th ASEAN Foreign Ministers' Meeting and related meetings, Nay Pyi Taw, Myanmar, 8 August 2014". Government of Singapore. Diakses tanggal 25 November 2015.
- ^ Teks deklarasi ZOPFAN.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Treaty text at ASEAN
- Treaty of Bangkok at WMD411
- Text of Treaty from OPANAL
- Bangkok Treaty (in alphabetical order) At UNODA