Konvensi Genosida
Tampilan
Nama panjang:
| |
---|---|
Ditandatangani | 9 Desember 1948 |
Lokasi | Paris |
Efektif | 12 Januari 1951 |
Penanda tangan | 39 |
Pihak | 143 (Daftar Lengkap) |
Penyimpan | Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1948 sebagai Resolusi Majelis Umum 260. Konvensi tersebut berlaku pada 12 Januari 1951.[1] Konvensi ini mendefinisikan genosida dalam artian hukum, dan merupakan pencapaian puncak setelah kampanye yang dilakukan oleh Raphael Lemkin selama bertahun-tahun.[2] Seluruh negara yang ikut meratifikasi perjanjian ini harus menghindari dan menghukum tindak genosida pada masa perang dan damai. Jumlah negara yang sekarang meratifikasi konvensi tersebut berjumlah 147.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Status of the Convention Diarsipkan 24 September 2014 di Wayback Machine.
- ^ Auron, Yair, The Banality of Denial, (Transaction Publishers, 2004), 9.
Bacaan tamabahan
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
- Henham, Ralph J.; Chalfont, Paul; Behrens, Paul (Editors 2007). The criminal law of genocide: international, comparative and contextual aspects, Ashgate Publishing, Ltd., ISBN 0-7546-4898-2, ISBN 978-0-7546-4898-7 p. 98
- Introductory note by William Schabas and procedural history note on the Genocide Convention in the Historic Archives of the United Nations Audiovisual Library of International Law