Pemilihan umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Pemilihan umum Gubernur Papua Barat Daya 2024 | |||
---|---|---|---|
tidak ada 2029 27 November 2024 | |||
Kandidat | |||
| |||
Peta persebaran suara
Peta lokasi Papua Barat Daya | |||
|
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Papua Barat Daya 2024) adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perdana yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029.[1]
Pilgub Papua Barat Daya 2024 tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Kepala daerah yang terpilih nantinya akan menjadi Gubernur Papua Barat Daya definitif pertama menggantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya yang saat ini dijabat oleh Muhammad Musa'ad.
Calon
[sunting | sunting sumber]Petrus Kasihiw | |
---|---|
Calon Gubernur | Calon Wakil Gubernur |
Bupati Raja Ampat | Bupati Teluk Bintuni |
Partai pengusung | |
Demokrat NasDem PKS PSI |
Pada Selasa, 5 November 2024, KPU Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur.[2] Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya menjelaskan bahwa Abdul Faris Umlati selaku Bupati Raja Ampat melakukan pelanggaran karena mengganti kepala distrik di masa pencalonannya sebagai calon gubernur. Tindakan ini melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU No 10 Tahun 2016.
Pasal 71 (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan menggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 71 (3) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam keterangannya, Abdul Faris menyatakan dirinya bersama partai koalisi menghormati keputusan tersebut kendati merasa tidak melakukan pelanggaran administratif. Pihaknya akan fokus pada pengajuan banding di Mahkamah Agung.
Gabriel Asem | Lukman Wugaje |
---|---|
Calon Gubernur | Calon Wakil Gubernur |
Bupati Tambrauw (2011–2022) |
Ketua MUI Kabupaten Sorong Selatan |
Partai pengusung | |
Perindo Hanura Gelora |
Elisa Kambu | Ahmad Nausrau |
---|---|
Calon Gubernur | Calon Wakil Gubernur |
Bupati Asmat | Ketua MUI Provinsi Papua Barat |
Partai pengusung | |
Gerindra PKB PAN |
Joppye Onesimus Wayangkau | Ibrahim Wugaje |
---|---|
Calon Gubernur | Calon Wakil Gubernur |
Panglima Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari (2016–2020) |
Kepala Suku Immeko |
Partai Pengusung | |
PDI-P PPP Buruh |
Bernard Sagrim | Sirajuddin Bauw |
---|---|
Calon Gubernur | Calon Wakil Gubernur |
Bupati Maybrat (2017–2022) |
Kepala Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Barat |
Partai pengusung | |
Golkar | |
Partai pendukung | |
PBB Garuda PKN |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ ASI (6 November 2024) "KPU Batalkan Pencalonan Cagub Papua Barat Daya" Rakyat Merdeka. hal 6
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]