Lompat ke isi

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (disingkat PTTUN) adalah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang bertindak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

Daftar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

[sunting | sunting sumber]

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dan berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi. Namun hingga saat ini hanya terdapat empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yaitu:

  1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan;
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;
  3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya; dan
  4. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]