Lompat ke isi

Perjanjian Jepang-Korea 1910

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Traktat Aneksasi Jepang–Korea
Traktat Aneksasi Jepang-Korea 1910
JenisTraktat aneksasi
KonteksAneksasi Kekaisaran Korea oleh Kekaisaran Jepang
Dimeterai22 Agustus 1910
Efektif29 Agustus 1910
Habis tempo22 Juni 1965 (1965-06-22), de facto 2 September 1945 (1945-9-2)
Expiry22 Juni 1965 (1965-6-22)
Penanda tangan
Pihak
Ratifikasi
Traktat Aneksasi Jepang-Korea
Nama Jepang
Kanji 日韓併合条約
Hiragana にっかんへいごうじょうやく
Nama Korea
Hangul
한일병합조약
(한일합방조약, 한일합방늑약)
Hanja
韓日倂合条約
(韓日合邦条約, 韓日合邦勒約)

Traktat Jepang-Korea 1910, juga dikenal dengan nama Traktat Aneksasi Jepang-Korea, adalah perjanjian yang ditandatangani oleh perwakilan Kekaisaran Jepang dan Korea pada 22 Agustus 1910. Dalam perjanjian ini, Korea secara resmi menjadi bagian dari Kekaisaran Jepang setelah Traktat Jepang-Korea 1905 yang membuat Korea menjadi protektorat Jepang dan Traktat Jepang-Korea 1907 yang mencabut wewenang Korea dalam administrasi urusan dalam negeri.

Pada tahun 1965, Perjanjian Hubungan Dasar antara Jepang dan Republik Korea yang ditandatangani oleh Jepang dan Korea Selatan memastikan bahwa perjanjian ini batal demi hukum.[1]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]