JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk kosmetik impor ilegal senilai Rp 11,4 miliar.
Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces (970 item). Kosmetik tersebut merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian besar berasal dari negara China, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Beberapa merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.
Baca juga: BPOM Bakal Tarik Izin Produk Skincare Lokal yang “Overclaim”
“Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal,” kata Taruna.
Menurut dia, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, BPOM secara aktif berkolaborasi dengan lintas sektor terkait untuk berupaya menumpas tindak kejahatan ini. Salah satunya adalah melalui keterlibatan BPOM dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor merupakan satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 dan telah bertugas sejak ditetapkannya Keputusan tersebut tanggal 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Satgas ini dibentuk dengan beberapa tujuan, antara lain menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor, menciptakan koordinasi dan komunikasi yang efektif antar instansi dalam hal pengawasan dan pengamanan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, serta penanganan permasalahan yang berkaitan dengan impor.
Peran BPOM dalam satgas ini adalah dalam pengawasan terkait dengan produk kosmetik, yang menjadi salah satu target dari komoditi pengawasan satgas.
“BPOM sangat mengapresiasi kolaborasi yang terbentuk melalui satgas ini. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin membantu dalam mengefektifkan langkah pengawasan yang dilakukan BPOM, terutama untuk mencegah pengaruh buruk dari masuknya produk-produk kosmetik impor ilegal ke dalam negeri,” katanya.
Baca juga: WN China Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.